JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap SKK Migas tidak jelas dan tidak cermat. Untuk itu, ia berharap Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan jaksa dan membebaskan dirinya.

Pengacara Waryono, Wahyu Ari Wibowo, merujuk pada Pasal 143 Ayat (3) KUHAP. Di situ dinyatakan bahwa konsekuensi dari surat dakwaan yang tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan menjadi batal demi hukum.

Wahyu menyatakan, surat dakwaan tidak secara utuh mengungkapkan kejadian yang sebenarnya terjadi dalam tindak pidana suap SKK Migas yang disangkakan kepada kliennya. "Sehingga merugikan terdakwa dalam menggunakan haknya untuk pembelaan," ujar Wahyu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5).

Jaksa mendakwa Waryono melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Wahyu menganggap jaksa tidak menjelaskan secara lengkap mengenai tindak kliennya yang dianggap memenuhi unsur-unsur pasal itu. "Siapa yang memberikan gratifikasi, kapan diberikan, dan untuk kepentingan apa pemberian tersebut, dan hal mana yang dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan tugas terdakwa," tutur Wahyu.

Surat dakwaan juga dinilai tidak mempunyai hubungan langsung dengan pasal yang didakwakan. "Hal ini semakin terlihat surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil yaitu harus disusun secara rinci dan jelas bagaimana klien saya melakukan tindak pidana dan tidak ada korelasi antara uraian dakwaan dengan pasal yang didakwakan," tegas Wahyu.

Untuk itu, dalam eksepsi atau nota keberatan ini, Wahyu meminta kepada Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan secara keseluruhan atau tidak dapat diterima menurut hukum. Selain itu, ia juga meminta kliennya dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak dan martabatnya dalam kedudukan semula, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai pembacaan eksepsi dalam sidang kasus suap SKK Migas ini, Ketua Majelis Hakim Muchamad Muchlis memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memberikan tanggapan. Namun, kesempatan itu diberikan pada sidang lanjutan yang direncanakan pekan depan. "Sidang ditunda dengan agenda tanggapan jaksa pada Senin, 18 Mei (2015) besok ya," ucap Hakim Muchlis.

BACA JUGA: