JAKARTA, GRESNEWS.COM - Berhasil memintai keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai saksi terkait kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) semakin membuat kasus tersebut terang benderang. Penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan sejumlah transaksi yang tercatat dari pembukuan keuangan hasil penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI di Kementerian Keuangan sehingga membuat terang kasus ini. Dari sana pula polisi menemukan sejumlah transaksi yang tidak disetorkan ke kas negara.

Selain Sri Mulyani, ada empat saksi yang diperiksa dari Kemenkeu. Ada buku besar yang mencatat pemasukan dan pengeluaran keuangan negara.  "Kita mencari petunjuk sejauh mana administrasi keuangan dilakukan dengan benar, kita fokus di situ," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Mabes Pori, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Diketahui, Sri Mulyani diperiksa penyidik sekitar 12 jam di Gedung Kementerian Keuangan. Direktur Bank Dunia ini dicecar seputar terbitnya surat persetujuan penunjukan TPPI dan tatacara pembayaran hasil penjualan kondensat bagian negara.

Sri Mulyani mengatakan, pada saat penjualan kondesat bagian negara dan tata minyak nasional, selaku Menteri Keuangan dan Bendahara Umum Negara tahun 2008, dia menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondesat yang dikelola SKK Migas dengan surat Menteri Keuangan No 85 MK 02 tahun 2009 mengenai permohonan persetujuan tata cara pembayaran kondesat yang dikelola BP Migas untuk dikelola TPPI.

Surat tersebut diterbitkan berdasarkan kajian menyeluruh yang dilakukan pihak Kemenkeu, dalam hal ini Dirjen Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal. Dengan mempertimbangkan surat dari Pertamina mengenai persetujuan pembelian Migas 88 sebanyak 50 ribu barel per hari, No 941 tanggal 31 Oktober 2008.

Lalu surat dari BP Migas kepada TPPI No. 011 tanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukan langsung BP Migas kepada TPPI sebagai penjual kondesat negara. Dalam surat ini disebutkan sejumlah persyaratan TPPI harus menyediakan jaminan pembayaran yang sesuai dengan ketentuan yang ada di BP Migas untuk setiap pengambilan kondesat negara yang di lifting.

"Jadi itu skema pembayaran pembeli kepada kas negara bukan menyetujui. Ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan seolah Menteri Keuangan menyetujui penjualan Kondensat sama sekali tidak. Atau menyetujui penunjukan langsung sama sekali tidak ada. Jadi  Menteri Keuangan hanya menyetujui usulan skema pembayaran," kata
Kepala Bagian Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto.

Ada titik terang bagaimana skema pembayaran hasil penjualan kondensat. Penyidik kian memiliki keyakinan, hasil penjualan kondensat bagian negara tak masuk ke kas negara. Untuk makin membuat terang, penyidik akan segera mengonfrontir keterangan saksi dari Kemenkeu dengan tiga tersangka, DH, RP dan HW.

Victor mengaku dalam waktu dekat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memberikan hasil analisanya. Artinya,setelah pemeriksaan para saksi ditambah kesimpulan sementara dari PPATK, akan makin terang kemana larinya hasil penjualan kondensat bagian negara tersebut.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2 triliun, penyidik menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat TPPI yang dipasok dari BP Migas. Selain itu, TPPI juga diduga menyelewengkan kebijakan penjualan kondensat yang seharusnya dipasok ke Pertamina.

BACA JUGA: