JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan akan mengembangkan kasus prostitusi artis AA yang juga melibatkan sejumlah artis dan model yang diduga menjadi "anak asuh" mucikari bernama Robby Abbas (RA). Polisi tengah mempertimbangkan penggunaan undang-undang lain untuk menjerat keterlibatan pihak lain dalam kasus prostitusi artis AA ini.

Pihak lain yang dimaksud adalah pengguna jasa dan perempuannya. "Kita lihat dari pemeriksaan nanti, Pasal 55 dan Pasal 56 bisa saja. Tapi sementara kita fokus RA, jika ini berlarut-larut tidak benar juga," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di Gedung Humas Mabes Polri, Selasa (12/5).

Saat ini polisi masih menyidik kasus prostitusi artis AA ini dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP tentang Mucikari. Fokus penyidikan masih pada peran pelaku (RA), sementara perempuan pemberi jasa seks maupun penggunanya masih berstatus sebagai saksi.

Polisi mengaku telah mendapatkan informasi cukup banyak terkait bisnis prostitusi yang dijalankan RA. Diakuinya, jika bisnis ini sangat tertutup. "Tidak semua orang bisa menikmati layanan jasa perempuan yang disediakannya," kata Wahyu.

Namun polisi, kata dia, tak akan berhenti membongkar kasus prostitusi AA hanya sebatas pada penahanan RA saja. Apalagi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberikan bantuan alat teknologi untuk membongkar kasus prostitusi online lainnya.

"Kasus prostitusi serupa juga kami selidiki, dengan support Bareskrim," jelas Wahyu.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru menyampaikan, dalam tiga hari terakhir penyidik masih mendalami keterangan RA. "Semua keterangan yang disampaikan RA sekecil apapun akan dikembangkan oleh penyidik," kata Audie.

Audie menegaskan untuk menjerat RA dengan pasal selain 296 jo 506 KUHP, kemungkinannya belum ada. "Misalnya mengenakan pasal pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak cukup bukti. RA ternyata tidak mentransmisikan hal-hal yang berbau asusila," terangnya.

Begitu juga jika dijerat dengan pasal gratifikasi seks UU Tipikor, RA mengaku pelanggannya dilakukan selektif setelah dilakukan beberapa pertemuan. "Jadi kita masih fokus soal mucikari," kata Audie.

Penuntasan kasus prostitusi artis ini diharap tak berhenti pada mucikari saja. Menurut pengamat hukum Asep Iwan Iriawan, penyidik diharapkan juga mendalami ´pasien´ yang menggunakan jasa seks si artis seksi AA.

"Telusuri juga apakah ada pejabat yang menjadi pengguna jasa itu. Kalau ada lihat juga apakah dibayari, siapa yang bayari? Kalau dibayari bisa kena gratifikasi seks," kata Asep yang juga mantan hakim ini.

Asep menyandarkan hal tersebut ke Pasal 11, 12a dan 12b Undang-undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mendalilkan ancaman pidana bagi pejabat yang menerima dan juga pihak yang memberi hadiah.

Selain menggunakan pasal gratifikasi di UU Tipikor, penyidik juga dimungkinkan menjerat pengguna jasa seks kalangan atas dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kalau komunikasi mereka melalui telepon, BBM, kan bisa kena UU ITE, Pasal 5 Ayat (1)," ujar Asep.

Kasus prostitusi artis AA ini terungkap setelah RA dan artis AA ditangkap pada Jumat (8/5) malam di sebuah hotel berbintang. Artis AA dijajakan RA secara online lewat peranti lewat BBM dan WA. Tarif kencan short time Rp 80 juta.

BACA JUGA: