JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi korban Abdul Satar, dalam persidangan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan admin @TrioMacan2000 yaitu Raden Nuh, Edi Syahputra dan Hery Koes. Dalam kesaksiannya, Abdul Satar banyak menjawab "lupa" atas pertanyaan yang dilontarkan tim kuasa hukum admin @TrioMacan2000.

Dalam persidangan ini ada empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umut (JPU). Selain Abdul Satar, ada Boby Rosyidi, Ali Ashari dan Ratih. Sebelum memberikan waktu kepada JPU dan tim kuasa hukum untuk menggali keterangan saksi korban, ketua Majelis Hakim Suprapto mengajukan pertanyaan pembuka.

"Apakah saksi pernah menyerahkan uang kepada terdakwa?" tanya hakim Suprapto di PN Jakarta Selatan, Senin (27/4).

Abdul Satar menjawab pernah memberikan sejumlah uang. Hakim kemudian meminta saksi membeberkan kronologis penyerahan sejumlah uang tersebut.

Abdul Satar mengaku, setelah mengetahui ada berita soal tudingan terhadap dirinya yang dirasa fitnah, yang bersumber dari akun @denjaka dan @berantas, Abdul Satar kemudian menghubungi Hery Koes untuk mencari tahu dan menghilangkan postingan itu. Hery Koes kemudian meminta sejumlah uang untuk bisa menghapusnya.

Akhirnya pada 16 Agustus 2014, Abdul Satar melalui sopirnya menyerahkan dana cash sebesar US$5000 ke Hery Koes. Kemudian setelah itu, Hery Koes menyampaikan bahwa dibalik akun @denjaka ada nama Raden Nuh dan Edi Syahputra.

Kemudian Abdul Satar menghubungi Raden untuk bertemu di Oval Cafe pada 13 Oktober 2014 di kawasan Tebet. Dalam pertemuan tersebut Abdul Satar mengaku menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Kemudian pada 16 Oktober Abdul kembali menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp275 juta.

"Untuk apa uang itu?"tanya hakim Suprapto.

"Uang itu untuk menutup postingan fitnah terhadap saya pribadi dan perusahaan karena mencemarkan nama baik saya," kata Abdul Satar.

Saat tim kuasa hukum admin akun @TrioMacan2000 diberikan kesempatan bertanya mulailah Abdul Satar menjawab tidak tahu atau mengaku lupa. Seperti pertanyaan soal pembicaraan mendirikan media bernama asatunews.com. Termasuk uang yang diserahkan sebesar Rp325 juta untuk menutupi kebutuhan dana operasional media ini. "Saya lupa," kata Abdul Satar.

Namun kuasa hukum terus mencecar berbagai pertanyaan soal postingan berita dan kicauan di twitter soal urusan perselingkuhan dengan salah seorang artis bernama Vera. Tak pelak, JPU kemudian protes terhadap hakim. Menurut JPU Izi, pertanyaan tim kuasa hukum tidak relevansinya dengan kasus. "Keberatan yang mulia, tidak ada relevansinya," kata Izi.

Sidang makin memanas ketika Edy Syahputra diberikan kesempatan bertanya. Edy mempersoalkan munculnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 19 Oktober 2014. Sementara Abdul Satar mengaku diperiksa Polisi hanya dua kali, yakni pada 23 dan 29 Oktober 2014. "Dimana dilakukan BAP ada tanggal 19?" tanya Edy.

Abdul Satar mengaku tidak tahu dan dirinya hanya diperiksa dua kali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun Edy terus mempertanyakan dan menunjukkan pada majelis hakim. Hakim Suprapto kemudian mempertegas pertanyaan yang sebelumnya ditanyakan kepada Abdul Satar. "Sebenarnya berapa kali saksi diperiksa," kata Suprapto.

"Dua kali yang mulia," jawab Abdul Sattar.

Sementara anggota tim kuasa hukum admin akun @TriMacan2000 lain, Erman Umar melihat adanya keraguan dari saksi korban atas jawaban dari pertanyaan kuasa hukum. Erman melihat ada pihak lain yang mendorong Abdul Satar untuk melakukan ini.

"Ini bukan soal pemerasan semata tetapi untuk membungkam semangat pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Erman.

Sebab, kata dia, diketahui antara Abdul Satar dan Raden Nuh sejak dulu telah dekat. Bahkan mereka berdua bersama dengan Wahyu Sakti Trenggono yang juga petinggi di PT Tower Bersama Infratsruktur kemudian mendirikan media, meskipun tidak diakui.

"Jawaban saksi korban yang serba ragu dan tidak tahu mengindikasikan bahwa ada pihak lain yang mendorong. Karena itu tim kuasa hukum meminta hakim untuk memperhatiksan serius kasus ini, bukan hanya dari BAP tetapi pengakuan Raden Nuh yang dituduh memeras," kata Erman ditemui usai sidang.

BACA JUGA: