JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisaris media daring asatunews.com yang diduga juga merupakan admin akun Twitter @TrioMacan2000, Edy Syahputra, divonis terbukti bersalah dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Edy terbukti menerima dan menyimpan uang hasil pemerasan dari pihak PT. Telkom Tbk.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan menyimpan uang hasil kejahatan," kata Ketua Majelis Hakim Suyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/4).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan yang dilakukan terdakwa telah merugikan orang lain. Sementara itu yang meringankan adalah Edy mengaku tidak mengetahui asal-muasal uang tersebut. Sebab ketika menerima uang, yang memberikan menyampaikan hanya akan membicarakan soal iklan di asatunews.com.

Dalam kasus ini hakim mengesampingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, Edy dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 69 KUHP soal pemerasan dan pengancaman. Namun hakim berpendapat lain dengan mengenakan pasal alternatif yakni  Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Usai membacakan vonis, hakim meminta pendapat Edy atas putusan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Edy mengatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Kuasa hukum Edy, Haris Aritonang, mengaku lega. Dakwaan soal pencemaran nama baik, pemerasan dan ancaman tidak terbukti.

Edy terbukti telah menerima dan menyimpan uang hasil kejahatan tersebut. "Karena sejak awal yang memberikan mengaku hanya membicarakan iklan. Kalau tahu kasih uang, akan ditolak oleh klien kami," kata Harus usai sidang.

Karenanya, dengan vonis hakim pidana kurungan 1 tahun 6 bulan, pihaknya masih menimbang-nimbang untuk melakukan upaya hukum lain. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Sementara JPU Reza Murdhani mengaku masih akan menimbang banding atau tidak terhadap putusan hakim. "Tentu kami konsultasikan dulu, banding atau tidak," kata Reza ditemui usai sidang.

Seperti diketahui Edy ditangkap tim Cyber Crime Polda Metro Jaya di kantor Asatunews.com di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Edy ditangkap karena diduga memeras pihak dari Telkom. Dari penangkapan tersebut disita uang sebesar Rp50 juta. Setelah penangkapan Edy, polisi kemudian menangkap Raden Nuh dan Koes Hardjono dari Asatunews.com.

BACA JUGA: