JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil paksa terdakwa kasus pemerasan Raden Nuh, diduga pemilik akun twitter @Triomacan2000, yang menolak hadir dalam persidangan. Ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dalam kasus pemerasan terhadap Abdul Sattar, bos PT Tower Bersama Grup.

Sementara dua terdakwa lain, Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono, hadir dalam persidangan, namun tanpa didampingi kuasa hukum.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Soeprapto mempertanyakan ketidakhadiran tersangka Raden Nuh. Hakim pada persidangan selanjutnya meminta Raden harus dihadirkan. Hakim meminta JPU untuk memberikan surat panggilan sidang disampaikan langsung kepada Raden.

"Kita tunda persidangan pada 23 Maret, tersangka harus hadir," kata Soeprapto di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (16/3).

Selain itu, hakim juga meminta dua tersangka untuk hadir dengan didampingi kuasa hukum.

Sementara JPU mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada Raden lewat Kepala Rutan Cipinang. Namun Raden menolak hadir dan akan hadir jika surat sidang disampaikan langsung kepada dirinya.

"Kita sudah lakukan panggilan secara layak seperti diatur dalam KUHAP. Tersangka menolak, tapi tadi Majelis hakim telah perintahkan untuk panggil langsung bersangkutan," kata JPU yang disapa Azi usai sidang.

Ketika disoal jika Raden kembali menolak hadir, Azi enggan berkomentar langkah apa yang akan dilakukan. Namun dia akan tetap berpegang pada aturan dalam KUHAP.

"Kita lihat nanti mau datang apa tidak," kata Azi.

Dalam kasus ini ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 369 dan Pasal 378 KUHPidana tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman enam tahun penjara. Serta ditambah dengan dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini Raden mengakui menerima sejumlah uang dari PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. Namun, uang itu bukan sebesar Rp 358 juta, melainkan Rp 325 juta.

Dalam hari yang sama juga digelar sidang kasus pemerasan yang juga melibatkan ketiga terdakwa. Kasus ini dilaporkan oleh pihak PT Telkom . Sidang ini merupakan sidang ke-7 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Edi Syahputra. Saksi yang dihadirkan adalah Beny, wartawan Asatunews.com dan Hari Koes Hardjono selaku Komisaris Asatunews.com.

Kuasa hukum Edi Syahputra dari Jaringan Advokat Publik, Harisan Aritonang, menyampaikan, menurut keterangan saksi terungkap jika UU ITE yang disangkakan tidak berdasar. Sebab bukti yang disampaikan hanya berupa printout dari polisi bukan dari provider resmi.

Apalagi dalam kasus ini, Telkom tidak pernah melakukan hak jawab terhadap Asatunews. Sementara terkait iklan sudah ada kerjasama antara Telkom dengan Asatunews.com.

"Jadi ini harusnya ditarik ke dalam hukum bisnis," kata Haris usai sidang.

BACA JUGA: