JAKARTA, GRESNEWS. COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mendapatkan dua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Pertama, Sutan didakwa menerima duit suap sebesar US$140 ribu dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat itu dijabat Waryono Karno. Suap ini diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII.  Kedua, Sutan juga didakwa menerima hadiah berupa uang dan mobil dari sejumlah pihak.

Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono menyebut Sutan mendapatkan hadiah dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi. "Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," ujar Dody saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/4).

Jaksa menyebut duit US$140 ribu diberikan Waryono Karno melalui staf ahli Sutan bernama Iryanto Muchyi. Dalam dakwaan dipaparkan, pembicaraan duit suap ini diawali dengan pertemuan Sutan dengan Waryono pada 27 Mei 2013 di Restoran Edogin, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. Saat itu Sutan membicarakan pembahasan tiga bahan rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR yang akan digelar mulai tanggal 28 Mei 2013 yakni pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P 2013.

Untuk melancarkan pembahasan dalam rapat kerja tersebut, Waryono Karno meminta kepada Sutan yang mempunyai tugas memimpin rapat komisi agar mengawal rapat kerja sehingga dapat ´diatur´. Saat itu Sutan menyanggupi dengan mengatakan: "akan mengendalikan raker antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR pada 28 Mei 2013´,".

Pada 28 Mei 2013, sebelum rapat kerja, Waryono meminta Didi Dwi Sutrisno Hadi yang saat itu Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, untuk menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR. Namun permintaan ini ditolak Didi Dwi karena bukan tugas kewenangannya. Waryono kemudian meminta bantuan SKK Migas. Dia meminta Didi Dwi mengontak Hardiono, staf SKK Migas. "Waryono Karno meminta bantuan dana untuk diberikan kepada Komisi VII DPR," sambung Jaksa.

Setelahnya Rudi Rubiandini menyuruh Tri Kusuma Lydia untuk menyerahkan paper bag warna silver bergambar BP Migas kepada Waryono melalui Hardiono. Duit dalam paper bag tersebut berisi US$140 ribu. "Waryono Karno menulis pada papan tulis kertas yang berada di ruang rapat mengenai rincian perhitungan uang yang akan diserahkan ke Komisi VII DPR yang seluruhnya berjumlah US$140 ribu dengan rincian: 4 pimpinan Komisi VII masing-masing menerima US$7,500; 43 anggota Komisi VII menerima masing-masing sejumlah US$2,500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah US$2,500.

Setelah selesai dihitung, uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf A artinya Anggota sebanyak 43 amplop masing-masing berisi US$2,500. Kode P artinya pimpinan sebanyak 4 amplop masing-masing berisi US$7,500 dan S artinya Sekretariat sebanyak 1 amplop berisi US$2,500.

Duit dalam amplop-amplop ini lantas diserahkan Didi Dwi kepada Iryanto Muchyi dengan mengatakan: ´ini tolong disampaikan kepada Pak Sutan untuk dibagikan sesuai yang ada di dalam amplop´ dan disanggupi Iryanto. Paper bag kemudian dibawa Iryanto dengan Muhammad Agus Sumarta menuju Gedung DPR kemudian diserahkan ke Muhammad Iqbal sekaligus memberitahu soal paket yang sudah ditandai dengan sejumlah kode ini.

"Pada saat itu Iryanto Muchyi menelepon terdakwa dengan mengatakan Pak Sutan sudah saya kasih ke Iqbal dan dijawab oleh terdakwa ´O...Iya´," sambung Jaksa.

Sutan, menurut Jaksa KPK, meminta Iqbal membawa duit ke mobil Alphard miliknya di Gedung Nusantara DPR. Perbuatan Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terima Uang dan Alphard

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga didakwa menerima hadiah berupa uang dari sejumlah pihak termasuk menerima mobil. Dalam dakwaan kedua yang disusun Jaksa KPK, politikus Partai Demokrat ini didakwa menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep. "Uang tunai sejumlah US$200 ribu dari Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas periode Januari-Agustus 2013 melalui Tri Yulianto anggota Komisi VII DPR," kata Jaksa KPK.

Terkait penerimaan mobil Toyota Alphard dari Yan Achmad Suep, Sutan pernah bertemu dengan rekannya Direktur Marketing Teras Teknik Perdana, Ganie H Notowijoyo dan Yan Ahmad Suep, Direktur PT DTE pada Oktober 2011 di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan.

PT DTE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi. "Untuk menindaklanjuti keinginan terdakwa, selanjutnya Yan Achmad Suep dan Casmadi sopir terdakwa pergi ke showroom PT Duta Motor Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 32 BCD, Kebayoran Lama, Jaksel," imbuh Jaksa KPK.

Di showroom, Yan memilih tipe mobil dengan spesifikasi paling tinggi yakni Tipe G. Surat pesanan kendaraan (SPK) dibuatkan atas nama sopir Sutan, Casmadi. Uang muka dibayarkan sejumlah US$1,500 atau setara Rp13,2 juta dan selanjutnya pelunasan dibayarkan bertahap oleh Yan Achmad Suep.

Pada tanggal 4 November 2011, Casmadi menemui Dewi Handayani karyawan PT Duta Motor untuk menyerahkan KTP atas nama Sutan yang digunakan untuk pengurusan STNK dan BPKB mobil Toyota Alphard dengan nomor rangka ANH 20-8184794 dan nomor mesin 2AZ-H726917 atas nama Sutan.

"Setelah menyelesaikan administrasi tanda terima mobi atas nama terdakwa maka mobil Toyota Alphard tersebut dibawa oleh Casmadi," tegas Jaksa KPK.

Terima Duit Rudi Rubiandini

Adanya permintaan duit dari Sutan Bhatoegana ke Rudi Rubiandini yang menjabat sebagai Kepala SKK Migas diungkap Jaksa KPK. Permintaan Sutan ini terkait tunjangan hari raya (THR) dengan alasan untuk diberikan ke Komisi VII DPR. "Dalam beberapa kali pertemuan dengan Rudi Rubiandini, terdakwa selalu menanyakan ´sudah belum´ dan dijawab Rudi Rubiandini ´belum´," beber Jaksa KPK.

Rudi lantas menggunakan duit titipan yang diterima melalui Deviardi. Pelatih golf Rudi itu memberikan duit US$300 ribu yang berasal dari Kernel Oil dan disisihkan Rudi sebesar US$200 ribu untuk diberikan kepada Sutan.

Menurut Jaksa KPK, duit US$200 ribu diberikan ke Sutan melalui anggota Komisi VII yang juga dari Fraksi Demokrat Tri Yulianto. Pembicaraan ini disampaikan Rudi saat bertemu Tri Yulianto di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta pada 25 Juli 2013

"Rudi Rubiandini menyampaikan bahwa terdakwa meminta uang THR dengan alasan untuk Komisi VII lalu dijawab oleh Tri Yulianto: ´melalui saya saja, nanti akan saya sampaikan´," papar Jaksa. Mereka berdua sepakat akan bertemu lagi pada keesokan harinya pada tanggal 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh Jl MT Haryono, Jaksel.

Keesokan harinya, Rudi menyerahkan duit US$200 ribu yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam. Selang dua hari setelah Rudi menyerahkan uang kepada Tri Yulianto, Rudi bertemu dengan Sutan di Bima Sena gedung Darmawangsa, Jl Brawijaya Nomor 26 Kebayoran Baru, Jaksel. "Dalam pertemuan tersebut terdakwa mengenalkan Deni, pengusaha yang mengikuti tender di SKK Migas," sambung Jaksa.

Selanjutnya pada hari yang sama, Sutan kembali bertemu Rudi Rubiandini di rumahnya Jl Brawijaya VIII Nomor 30 Jaksel. Rudi sempat mengkonfirmasi kepada Sutan terkait uang THR US$200 ribu yang diberikan. Pada dakwaan kedua, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtc)

BACA JUGA: