JAKARTA, GRESNEWS.COM  - Komedian Betawi Mandra Naih mengaku hanya korban penjebakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program acara siap siar di Lembaga Penyiaran Publik Telelevisi Republik Indonesa (LPP TVRI) tahun anggaran 2012 sekitar Rp 47,8 miliar. Melalui tim kuasa hukumnya, Juniver Girsang & Partners dan Sonie Sudarsono & Partner, Mandra meminta Kejaksaan Agung meninjau penetapannya sebagai tersangka.

"Kami telah menyampaikan surat kepada Jampidsus untuk meninjau kembali status tersangka H Mandra karena faktanya Mandra dijebak," kata Juniver Girsang di Jakarta, Senin 13/4).

Hal itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan Mabes Polri yang menyatakan tanda tangan Mandra non identik atau dipalsukan. Mandra melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2015 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Andi Diansyah dan Iwan Chermawan yang juga menjadi tersangka, orang yang dilaporkan Mandra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanggal 8 April 2015, atas pemeriksaan tiga perjanjian Pekerjaan Pengadaan Pengadaan Paket Program Siap Siap Sinema FTV Kolosal TVRI Nomor 60, 66, dan 67. Polisi menyatakan secara labotaris tanda tangan Mandra ´non identik´ atau dipalsukan. Kontrak tersebut untuk Program Siap Siar TVRI  film ´Gue Sayang´, ´Zorro´, dan ´Jenggo Betawi´ yang semuanya dibuat 27 November 2012.

"Dengan demikian, berdasarkan SP2HP dari Bareskrim Mabes Polri tersebut, maka fakta ini menunjukkan, bahwa tanda tangan Mandra telah dipalsukan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Paket " kata Juniver.

Sementara menurut Sonie Sudarsono, penetapan tersangka terhadap Mandra dinilai perlu dikaji kembali. Tim kuasa hukum menemukan banyak kejanggalan. Di antaranya pembukaan rekening atas nama PT Viandra Production di Bank Victoria pada 27 November 2012 yang ternyata sama persis saat dilakukan penandatanganan tiga kontrak tadi.

Begitu pula pembuatan surat kuasa dari Mandra kepada Andi Diansyah sebagai penerima kuasa. Dimana Andi dapat menandatangani cheque, giro bilyet serta surat-surat dan nota lainnya yang terkait rekening Viandra.

Kejanggalan lainnya adalah kekurangan pembayaran ketiga film sebesar Rp500 juta dibujuk oleh Andi Diansyah atas saran Iwan untuk membuka rekening di Bank Victoria atas nama Viandra Production. Padahal sebelumnya pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BCA Mandra dari rekening Iwan.

"Hal ini merupakan perbuatan sistematis untuk menjebak H Mandra dengan memanfaatkan keluguannya," kata Sonie.

Dengan fakta-fakta tersebut, Mandra memohon perlindungan hukum dan meminta Kejaksaan mengusut tuntas dan membongkar kejahatan yang telah membobol keuangan negara. Kejaksaan diminta untuk menyeret dalang di balik kejahatan ini.

Menanggapi adanya fakta pemalsuan dokumen dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung tak menggubris. Menurut Kasubdit Penyidikan pada Pidana Khusus Sarjono Turin, bukti pemalsuan dokumen dari polisi tidak serta merta menganulir penetapan tersangka Mandra. Kasus di polisi dan di kejaksaan merupakan dua kasus berbeda.

Di polisi merupakan pidana umum dan di kejaksaan pidana khusus. "Yang jelas, jaksa telah memiliki dua alat bukti yang cukup tetapkan Mandra sebagai tersangka," kata Turin di Kejaksaan Agung.

Dua alat bukti itu, tanda tangan Mandra saat melakukan tender di awal dan adanya aliran uang yang masuk ke Viandra, rumah produksi milik Mandra. Turin mengatakan saat ini berkas Mandra hampir final dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) tahun 2012, Irwan Hendarmin (IH).Penetapan status tersangka Irwan Hendarmin merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara ini yang telah membelit 3 orang tersangka. Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatan Irwan Hendarmin.

Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mandra Naih selaku Direktur Utama PT Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik telah menahan ketiga pesakitan di atas. Mandra menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Sedangkan tersangka Iwan berdasarkan Sprindik Nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 dan Yulkasmir Nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015.

Penyidik menyangka ketiganya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: