JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tersangka dugaan korupsi korupsi siap siar TVRI 2012 Mandra Naih alias Mandra mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukum dan keluarga menjamin Mandra tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Surat penangguhan penahanan seniman Betawi ini disampaikan salah satu tim kuasa hukumnya Abddullah Subur kepada jaksa penyidik di Gedung Bundar. Subur mengatakan, penahanan terhadap Mandra tidak berdasar.

"Jadi hari ini kami memasukkan surat penangguhan penahanan H Mandra," kata Subur kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (9/3).

Dalam pengajuan surat penangguhan penahanan, kuasa hukum Mandra menyertakan surat jaminan tidak akan melarikan. Keluarga Mandra dan tim kuasa hukum memberikan jaminan tersebut kepada penyidik.

Begitu juga untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti. Apalagi dokumen perusahaan milik Mandra kemudian banyak yang dipalsukan oleh tersangka lain.

"Kalau bukti dan dokumen perusahaan sendiri sudah banyak yang mati, sudah tidak aktif," jelas Subur.

Dan dokumen yang dijadikan sangkaan korupsi, kata Subur, banyak yang dipalsukan. Surat kuasa dan dokumen untuk ikut tender bukan tanda tangan asli Mandra tetapi dibubuhkan dengan cara scan. Karenanya Mandra kemudian melaporkan kasus pemalsuan itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum Mandra lainnya Sonie Sudarsono juga menyebut alasan penahanan Mandra tak berdasar. Alasan akan kabur ke luar dan menghilangkan barang bukti tidak tepat. "Kami kecewa alasan penahanan tak berdasar dan alasan subyektif penyidik," kata Sonie.

Mandra bersama tiga tersangka lain, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI Yulkasmir telah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.Penahanan ketiga tersangka korupsi siap siar TVRI R 2012 ini, karena ada ke khawatiran tersangka akan hilangkan barang bukti. Proyek ini sendiri bernilai Rp48,7 miliar dengan taksiran kerugian negara Rp3,6 miliar.

"Penahanan ketiga tersangka untuk kepentingan dan memudahkan penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: