JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah membacakan surat tuntutan kepada komedian Mandra Naim terkait kasus korupsi pengadaan program siap siar di TVRI. Jaksa meminta majelis hakim menghukum Mandra dengan pidana 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun yang menarik jaksa menganggap Mandra terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan surat dakwaan kedua.

Ancaman hukuman minimal dari Pasal 3 yang ada di dakwaan kedua ini hanya 1 tahun dan denda Rp100 juta. Dan ini tentu saja jauh lebih rendah daripada Pasal 2 yang ada didakwaan pertama yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Ia juga batal dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sesuai dengan Pasal 18 UU Tipikor. Sebab menurut jaksa, uang Rp1,4 miliar yang diterima Mandra ternyata bukan hasil dari tindak pidana korupsi dalam program siap siar di TVRI.

"Uang yang telah diterima terdakwa Rp1,4 miliar adalah bukan uang objek dan ruang lingkup dari penghitungan kerugian negara, sehingga dalam hal ini terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," kata Jaksa Kejari Ario Wicaksono saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/11).

BERPELUANG BEBAS - Perbedaan pasal yang juga berpengaruh terhadap ancaman hukuman kepada Mandra memang menjadi pertanyaan tersendiri. Apalagi sebagian pihak menganggap unsur pasal 3 hanya bisa dikenakan kepada penyelenggara negara yang mempunyai kewenangan, sedangkan Mandra merupakan pihak swast dalam hal ini direktur PT Viandra Production.

Atas dasar itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap seharusnya Mandra bisa terbebas dari segala hukuman yang tersemat dalam surat tuntutan jaksa. Menurut Fickar, jika memang jaksa ingin menjerat Mandra seharusnya bisa membuktikan melanggar unsur pasal 2 yaitu memperkaya diri sendiri, korporasi maupun orang lain.

"Kalau kasus Mandra seharusnya dia tidak kena karena seharusnya dia kena pasal 2 melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara ini porsinya swasta. Kecuali mandra dapat kuasa dari negara," ujar Fickar kepada gresnews.com, Kamis (3/12).

Untuk itu ia meminta majelis hakim agar berani mengambil keputusan tegas termasuk membebaskan Mandra dari hukuman. "Kalau dakwaan beda dengan tuntutan maka Mandra harus dibebaskan," tegas Fickar.

MALU-MALU BEBASKAN MANDRA - Sebelumnya, kritikan terhadap jaksa jug dilontarkan pengacara Mandra, Juniver Girsang. Menurutnya, surat tuntutan yang dibacakan jaksa Kejari bertentangan dengan surat dakwaan yang disusun tim penegak hukum itu sendiri.

Ia menerangkan, dalam surat dakwaan jaksa menyematkan pasal 2 dan berpendapat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguntungkan diri sendiri, korporasi dan orang lain. Tetapi ternyata hal itu tidak terbukti dan dibantah jaksa dalam surat tuntutannya.

"Kemudian jaksa mengatakan yang terbukti adalah pasal 3. Pasal 3 itu menyatakan karena Mandra ini memberi sarana, kesempatan kepada orang lain yang mengakibatkan orang lain itu mendapat keuntungan dan merugikan negara," terang Juniver kepada wartawan seusai sidang.

Kemudian hal yang bertentangan lainnya yaitu dalam hal kerugian negara. Jaksa mendakwa Mandra merugikan negara Rp12,36 miliar, tetapi dalam tuntutan tidak ada sepeserpun uang pengganti yang harus dibayar oleh kliennya.

Hal ini berarti tidak ada bukti yang dimiliki jaksa bahwa Mandra merugikan keuangan negara. Atas dasar itu, seharusnya tidak ada alasan bagi jaksa untuk menuntut kliennya dengan pasal 3 yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Dengan demikian menurut Juniver, sebenarnya tidak ada alasan yang menyatakan Mandra harus diminta pertanggungjawaban didepan hukum karena unsur yang ada dalam pasal 3 tidak dapat dipenuhi.

Juniver pun tidak segan menyebut bahwa jaksa malu untuk mengakui kliennya tidak bersalah. "Ini yang menarik, tentu saudara jaksa kalau kami cermati, malu-malu menyatakan mandra ini seharusnya dituntut bebas. Malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan," tutur Juniver.

Pihaknya berharap majelis hakim yang diketuai Hakim Arifin mengedepankan nurani dalam memeriksa dan mengadili perkara Mandra. Sebab, kejanggalan-kejanggalan tersebut bakal diungkapkan Mandra bersama tim penasehat hukumnya dalam pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan, Kamis (10/12). Dan ia yakin, majelis hakim akan membebaskan segala tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

BACA JUGA: