JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komedian Betawi Mandra Naih alias Mandra selalu mengaku hanyalah korban korupsi siap TVRI 2012. Dua bukti awal yang dijadikan dasar penyidik Kejaksaan Agung tetapkan tersangka dinilai tidak relevan. Mandra kemudian mengambil langkah hukum melaporkan pemalsuan dokumen kepada Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum  Mandra Sonie Sudarsono mengatakan telah menyerahkan bukti baru berupa tanda tangan asli Mandra kepada penyidik Bareskrim untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk menguji kebenarannya. Sonie juga menyerahkan stempel PT Viandra Production, rumah produksi milik Mandra untuk dicocokkan dengan surat yang diduga palsu.

"Itu buat membuktikan kalau Bang Haji (Mandra) tidak terbukti, apalagi bukti buat kontrak animasi robotik dimana kontrak enggak pernah dibuat dan tentang stempel enggak ada, tapi surat ada," kata Sonie di Jakarta, Minggu (15/3).

Menurut Sonnie, nantinya apabila memang terbukti tanda tangan Mandra dipalsukan maka pihaknya akan sangat bersyukur pasalnya hal itu menandakan Mandra sama sekali tidak terlibat.

"Kalau benar palsu ya kita bersyukur. Berarti kan klien saya tidak terlibat, bener-benar korban dan itu sudah konspirasi terhadap seorang seniman," jelas Sonnie.

Alasan lain kenapa Mandra mengaku hanya korban, karena sangkaan adanya aliran dana sebesar Rp12 miliar yang masuk ke rekening Viandra. Namun Sonie juga membantah. Sebab sehari setelah itu dana itu langsung mengalir ke rekening lain melalui RTGS tanpa sepengetahuan Mandra. Sonie menyerahkan kepada penyidik Bareskrim untuk menyelidiki siapa pemalsu dokumen Mandra itu.

Ada dua yang dilaporkan, salah satunya Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan yang juga tersangka di Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama. Iwan diduga berperan dan mamalsukan sebagai perantara penjual atau broker film dari Viandra ke TVRI. Mandra mendapat empat paket film, namun yang dikerjakan Viandra hanya tiga paket. Satu paket lainnya titipan yang dibuat oleh Viandra. Dan semua urusan tersebut dipercayakan kepada Iwan.

Jadi benarkah Mandra hanya korban di belantara korupsi TVRI yang menggurita? Kejaksaan Agung tetap pada keyakinan Mandra terlibat. Sebab Mandra ikut menandatangani kontrak awal. Hal itu ditegaskan Kasubdit Tipikor Kejaksaan Agung Sarjono Turin.

"Bisa saja mengaku begitu, tapi yang jelas dia tanda tangan di awal," kata Turin, Minggu (15/3).

Begitu juga dugaan aliran dana ke rekening Viandra dan ke rekening lain, penyidik Kejaksaan juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelitinya. Sehingga akan terungkap siapa-siapa yang menerima dana haram tersebut. Karena itu Turin meminta Mandra dan kuasa hukumnya untuk membuktikan sangkalannya dipengadilan.

Langkah Mandra yang membawa kasusnya ke Bareskrim mulai melebar. Maka Kejaksaan Agung pun mempercepat penyelesaian kasus ini. Sehari setelah Mandra melapor ke Bareskrim soal pemalsuan dokumen, Kejaksaan Agung kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penyidik beralasan karena ditakutkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mempersulit pemeriksaan.

Namun penahanan tersangka, khususnya Mandra tidak terima. Mandra kemudian melayangkan surat penangguhan penahanan. Istrinya memberikan jaminan Mandra tidak akan hilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Kejaksaan Agung hanya menanggapi dingin permintaan penangguhan tersebut. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono mengatakan ada sejumlah syarat untuk penangguhan penahanan. Penjamin harus punya kredibilitas dan ada uang jaminan. Jadi, tak gampang penyidik membiarkan tersangka bebas hanya dengan jaminan dari keluarga.

"Masih belum ada pembahasan soal itu (penangguhan Mandra)," kata Widyo akhir pekan ini.

Mandra ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen TVRI.

Kejagung telah menahan mereka pada pekan lalu. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya Kejagung sukses mengungkap korupsi di TVRI dengan memenjarakan mantan Dirut TVRI Sumita Tobing. Sumita Tobing terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp12,4 miliar.

Jadi pengadilanlah yang akan menjadi ajang pembuktian Mandra. Benarkah dia hanya korban atau memang terlibat dalam konspirasi korupsi TVRI ini?

BACA JUGA: