JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga terjadi ketidakberesan dalam pengelolaan aset terpidana korupsi oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA). Selama ini PPA dinilai bergerak tidak sesuai kewenangannya antara lain melakukan pemblokiran aset terpidana yang bukan kewenangan PPA. Selain itu pengembalian aset ke negara juga tidak sesuai dengan nilai kerugian negara.  

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan mengaudit hasil verifikasi dan klarifikasi kasus pemblokiran aset para terpidana korupsi. Prasetyo juga telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pengusutan kasus tersebut.

Dia berjanji akan menindaklanjuti kasus pemblokiran aset korupsi dalam bentuk pemeriksaan dan tidak berhenti pada klarifikasi dan verifikasi aset-aset yang diblokir. "Mungkin saja bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan dan sebagainya. Semuanya masih dalam proses verifikasi dan klarifikasi," kata Prasetyo  di Kejaksaan Agung, Senin (6/4).

Namun Prasetyo belum dapat mengungkapkan hasil verifikasi dan klarifikasi, sebab prosesnya masih berjalan dan dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan M Jasman Pandjaitan.

Prasetyo menerangkan ketika ada aset yang dirampas untuk negara saat perkara korupsi sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) maka penanganan terhadap aset itu bukan hanya ranah pidana khusus (pidsus) melainkan ranah administratif pembinaan juga. Namun, karena Kejagung sudah memiliki PPA, dengan sendirinya mereka dilibatkan  untuk menyelesaikan tugas-tugas akhir seperti itu.

"Jadi pidsus hanya memberikan data-datanya yang melaksanakan pihak lain. Itu bagian dari mekanisme kontrol juga kan.  Jadi tidak hanya ditangani satu tangan," kata Prasetyo.

Namun praktik yang ditemukan di lapangan, banyak aset yang tidak terkait dengan terpidana korupsi, seperti dalam kasus Lee Dharmawan, turut diblokir.
 
Padahal, pemblokiran bukan kewenangan PPA. Saat PPA berupaya mengembalikan kerugian negara, karena aset yang disita tidak cukup untuk mengembalikan kerugian negara, seharusnya mereka meminta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mengajukan gugatan perdata. Tetapi pihak PPA justru bertindak sendiri.

Sementara itu pelaksana tugas (Plt) Jamwas M Jasman Pandjaitan menyatakan, ia telah memeriksa sejumlah pihak PPA terkait persoalan ini. Namun, Jasman tak menyebutkan para pihak dan aset-aset milik siapa saja yang telah diblokir oleh Tim PPA.

Berdasarkan informasi, aset-aset yang telah diblokir itu antara lain terkait dengan Lee Darmawan, Hendra Raharja, dan Eddy Tanzil. Mereka terlibat dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Jaksa Agung segera melakukan Audit kinerja Tim PPA. Kejagung, kata dia, tidak boleh tumpang tindih dalam bertindak. "Kejari dan Kejati saja diaudit oleh Kejagung, masak PPA tidak. Padahal, aset-aset yang dilelang dan diblokir sangat besar," ujar Boyamin.

Dengan melakukan audit, maka akan diketahui, apakah PPA sudah maksimal dalam melepaskan aset-aset melalui lelang terbuka guna mendapatkan harga uang tertinggi atau belum. "Selama ini setahu saya lelangnya banyak tertutup, maka harus dilakukan audit," katanya.

BACA JUGA: