JAKARTA, GRESNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengaudit kinerja Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) terkait upaya pengembalian kerugian negara. Sebab, PPA selama ini ikut memblokir dan melelang aset sitaan kejaksaan. "Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) saja diaudit oleh Kejaksaan Agung. Masak PPA tidak. Padahal, aset-aset yang dilelang dan diblokir sangat besar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Gresnews.com melalui telepon di Jakarta, Minggu (5/4).

Menurut Boyamin, melalui proses audit akan diketahui apakah PPA sudah maksimal ketika melepaskan aset-aset melalui lelang terbuka untuk mendapatkan harga tertinggi. Selama ini, lanjutnya, proses lelang banyak yang dilakukan secara tertutup, karenanya perlu dilakukan audit.

Dengan sistem lelang yang tertutup itu, tegasnya, patut diduga ada permainan harga lelang aset. Misalnya, harga tanah yang dilepas masih menggunakan harga lama padahal dengan harga saat ini sudah naik dua kali lipat. "Menurut saya, proses pelepasan aset itu kurang transparan sehingga tidak didapatkan hasil terbaik yaitu harga tertinggi," duga Boyamin.

Pada bagian lain, Boyamin juga mengkritisi dugaan telah terjadi pemblokiran terhadap aset-aset koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal, pemblokiran itu merupakan bagian dari penyitaan yang merupakan wewenang tim penyidik.

"Ada apa ini? Sebab itu, saya minta Jaksa Agung, dalam hal ini Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), harus berani memeriksa para pihak terkait dan merilis kepada publik," pinta Boyamin.

Sementara itu Jaksa Agung HM Prasetyo belum lama ini mengakui pihaknya melalui Plt Jamwas tengah mengklarifikasi dan memverikasi masalah blokir aset. Tapi Prasetyo mengingatkan apa yang dilakukan Plt Jamwas bukanlah pemeriksaan.

Plt Jamwas M Jasman Pandjaitan menyatakan sejak beberapa hari lalu pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari PPA, terkait dengan dugaan blokir aset para koruptor. Sayangnya, Jasman, yang juga mantan Kapuspenkum Kejagung, itu enggan menyebutkan para pihak dan aset-aset milik siapa saja yang telah diblokir oleh Tim PPA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga aset-aset yang telah diblokir adalah baik aset yang terkait maupun tidak terkait dengan debitur BLBI seperti Lee Darmawan, alm. Hendra Raharja, dan Eddy Tansil.

Sebelumnya audit yang dilakukan Jaksa Agung terhadap PPA mendapat sorotan sejumlah pihak. Audit itu diduga memiliki motif tertentu yakni untuk mengkerdilkan peran dan fungsi PPA. Padahal kerja PPA dinilai membantu kejaksaan mengurangi praktik nakal oknum jaksa yang bermain-main dengan alat bukti maupun aset yang disita. "PPA ini kan transparan, justru ini seperti dilumpuhkan, harusnya ditingkatkan performanya," kata pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis.

PPA merupakan lembaga baru yang umurnya belum dua tahun. PPA dibentuk pada masa Jaksa Agung Basrief Arief. Namun keberadaan PPA diduga acap kali bergesekan dengan jaksa eksekutor di Gedung Bundar maupun Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun). Bahkan mutasi Ketua PPA Chuck Suryosumpeno menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku ditengarai dilakukan untuk mengevaluasi keberadaan PPA. 

BACA JUGA: