JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung mengaku terhambat untuk melakukan penahanan terhadap  Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Gotas yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus  korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Cirebon 2009-2012. Sebab surat izin yang dimintakan kepada Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini tak kunjung dibalas. Sebab sesuai  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, penahanan wakil bupati harus memperoleh persetujuan menteri Dalam Negeri.

Padahal  Jaksa penyidik pada tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Koordinator Penyerahan Bansos, Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. "Tasiya Belum ditahan, tunggu izin Mendagri," kata Kasubdit Tipikor Kejagung, Selasa (17/2).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan penahanan wakil bupati harus persetujuan menteri. Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari menteri.

Gotas sendiri usai diperiksa tidak memberikan komentar apapun. Dia menyerahkan kasusnya keada kuasa hukumnya. "Tanya kuasa hukum saja," kata Gotas.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan kasus korupsi ini penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus ini. Pemeriksaan dilakukan kepada ketua kelompok tani di Cirebon yang jumlahnya puluhan. "Pemeriksaan bertempat di Kejaksaan Negeri Sumber, Cirebon Jawa Barat," kata Tony.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengkroscek apakah benar bantuan sosial yang dikeluarkan para tersangka ke pihak penerima sesuai dengan nominal sesuai dengan yang dikatakan tersangka kepada penyidik. "Pemeriksaan dilakukan tim penyidik dalam rangka menelusuri kebenaran jumlah dana bantuan, realisasi dan peruntukannya," jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi‎, serta dua nama selaku DPC Koordinator Penyerahan Bansos. Modus yang digunakan para tersangka dengan melakukan penyunatan dana bansos, juga nilai anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp 1,8 miliar.

BACA JUGA: