JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2009-2012 di Kabupaten Cirebon menyeret politisi PDIP. Setidaknya ada delapan anggota DPRD dari PDIP yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, mereka diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui bahkan terlibat dalam penyaluran dana Bansos tersebut.

Sehingga dalam beberapa hari terakhir jaksa penyidik pada tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) secara marathon setidaknya anggota DPRD dari PDIP. "Anggota DPRD PDIP hadir memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi," kata Tony di kantornya, Selasa (3/2).

Delapan politisi PDIP yang dipanggil sebagai saksi adalah Mustofa yang juga Ketua DPRD Cirebon, B Kasiyono, Rudiana, dan Aminah‎, Yoyo Siswoyo, Aan Setiawan, Suherman dan Agus Kurniawan. Selain itu ada saksi dari PKB yaitu Zaenal A Wa´ud dan Yuningsih juga telah diperiksa.

Tony mengatakan, mereka diperiksa terkait kronologis penyaluran dana Bansos tersebut. Mereka dicecar soal tahu atau tidaknya atas dugaan terjadinya pemotongan dana atau kegiatan fiktif dari dana bansos maupun hibah yang dilakukan oleh para tersangka.

"Selain itu pemeriksaan mengenai kronologis dan mekanisme pengumpulan informasi kebutuhan masyarakat dari daerah pemilih para saksi yang akan dimanfaatkan dalam program Bansos yang nantinya diajukan melalui Bupati untuk dapat dianggarkan dalam APBD Kabupaten," papar Tony.

Sementara salah satu politisi PDIP yang turut diperiksa Aan Setiawan enggan dimintai tanggapan soal pemeriksaannya tersebut. Aan tak menjawab soal penyaluran dana Bansos yang diselewengkan tersebut. "Jangan tanya saya," kata Aan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi‎, serta 2 nama selaku DPC Koordinator Penyerahan Bansos yaitu Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Modus yang digunakan yaitu dengan penyunatan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp1,8 miliar.

BACA JUGA: