JAKARTA, GRESNEWS.COM - Muhtar Ependy dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan. Ia dianggap Jaksa terbukti bersalah mempengaruhi saksi kasus Akil Mochtar dan memberikan keterangan palsu di persidangan.

Jaksa Tito Jaelani menyatakan terdakwa Muhtar Ependy melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 22 jo Pasal 35 UU pemberantasan tipikor dalam dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhtar Ependy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama lima bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Tito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2).

Jaksa Tito memaparkan, berdasarkan fakta yuridis, terdakwa telah mempunyai niat atau kehendak untuk mempengaruhi saksi Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Selain itu, supirnya Srino yang mengantarkan Muhtar mengambil uang dan menyerahkannya kepada Akil Mochtar juga ikut dipengaruhi untuk memberikan keterangan yang tidak benar ketika dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi dan pencucian uang atas nama Akil Mochtar.

Untuk mewujudkan perbuatan terdakwa agar lebih sempurna, kemudian di tingkat penuntutan yaitu pada pemeriksaan saksi-saksi terdakwa kembali mempengaruhi Masyito dan Romi herton untuk tetap konsisten dengan keterangan di Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) apabila diperiksa sebagai saksi di persidangan dalam perkara atas nama Akil Mochtar.

"Yuk, tetap konsisten ya, kalau tidak Ayuk bisa jadi tersangka," ancam Muhtar kepada Masyito yang ditirukan Jaksa Tito. Ayuk adalah panggilan Muhtar untuk Masyito.

Romi dan Masyito adalah pihak yang meminta tolong kepada Muhtar untuk membantunya dalam proses sengketa pilkada di MK. Ketika itu, Muhtar mengklaim punya hubungan dekat dengan hakim panel Akil Mochtar.

Kemudian saksi lain yang dipengaruhi yaitu pimpinan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (BPD Kalbar) dan para stafnya yaitu Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti. Mereka diminta Muhtar untuk mengubah BAP di penyidikan dan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara kasus yang sama.

Memang tidak aneh Muhtar berusaha mempengaruhi saksi dari BPD Kalbar. Sebab, dilokasi tersebut terjadi transaksi penerimaan uang dari Masyito sebesar Rp14,145 miliar dan US$316,700. Dan yang menyetor langsung ketika itu adalah Masyito, Liza Sako dan seorang rekannya.

Iwan diminta oleh Muhtar agar menyuruh anak buahnya tidak mengakui hal itu baik di penyidikan maupun proses penuntutan dalam sidang di Tipikor. Dan juga ia diminta mencabut BAP-nya yang sudah ia tandatangani sebelumnya.

Selain itu terdakwa ketika sebagai saksi di bawah sumpah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara terdakwa atas nama Akil Mochtar dengan penuh kesadaran dan dikehendaki agar perkara tersebut tidak terungkap, sehingga perbuatan tersebut merupakan bentuk kesengajaan yaitu kesengajaan dengan maksud.

"Kesengajaaan terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar dilakukan dengan penuh kesadaran hal tersebut karena telah diperingatkan oleh Majelis Hakim maupun penuntut umum untuk memberikan keterangan yang benar akan tetapi terdakwa tetap bersikukuh dengan keterangannya dan menyatakan bersedia menanggung segala akibat hukum yang timbul," ujar Jaksa Tito.

Jaksa Tito menyebutkan bahwa niat atau kehendak terdakwa tersebut telah diwujudkan dengan cara terdakwa mengetahui dengan sadar bahwa perbuatan mempengaruhi saksi-saksi Masyito, Romi Herton, Srino akan merintangi penyidikan dan penuntutan perkara atas nama Akil Mochtar. Perbuatan terdakwa mempengaruhi saksi-saksi Masyito, Romi Herton, Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti pada proses penuntutan yaitu saat pemeriksaan saksi-saksi adalah merintangii penuntutan dalam perkara atas nama Akil Mochtar.

"Akibat pengaruh yang diberikan terdakwa kepada saksi-saksi tersebut di atas baik penyidik maupun penuntut umum akan mengalami kesulitan dan harus mencari alat bukti lain untuk mematahkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas," ucapnya.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mempengaruhi Masyito, Romi Herton dan Srino serta perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan tersebut adalah perbuatan yang tercela dan pada kenyataannya terdakwa menghendaki melakukan perbuatan tersebut.

Setelah mendengar tuntutan ini, Muhtar tidak berkata banyak ketika Ketua Majelis Hakim Supriyono menanyakan tanggapannya. "Cukup Yang Mulia," kata Muhtar.

BACA JUGA: