JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung menyatakan masih menyelidiki kasus penggunaan uang negara sebagai penjamin senilai Rp 23,9 miliar untuk tersangka Ermawan Arief Budiman yang telah kabur. Statusnya belum juga naik dari penyelidikan ke penyidikan. Padahal jaksa menyatakan telah menemukan cukup bukti indikasi pidananya.

"Saya kira dalam waktu dekat itu, masih dalam proses penyelidikan. Sabar saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Senin (26/1).

Dalam perkara ini penyidik meduga adanya keterlibatan mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji. Uang negara itu itu diugnakan untuk menangguhkan penahanan terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1,2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman.

Ermawan harusnya menjadi tahanan kota, namun, ternyata terpidana Ermawan malah kabur atau buron. Ermawan Arief Budiman merupakan pejabat PLN Sumatera Utara yang telah dipidana bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), Medan.

Tony mengatakan, Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) P3TPK yang baru usai mengikuti pelatihan dan pendidikan akan menuntaskan semua kasus yang menjadi target termasuk penyelidikan kasus penggunaan uang negara sebagai penjamin senilai Rp 23.9 miliar."Beri waktu kepada Tim Satgasus. Mereka baru satu minggu berkerja. Yakinlah, kasus itu akan diputuskan," jelasnya.

Disinggung kapan penyidik akan menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, Tony, menjawab diplomatis."mudah-mudahanan dalam waktu dekat ada kesimpulannya," pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono menyatakan jika penggunaaan uang negara untuk menjamin tersangka dilarang. Itu tidak sesuai dengan. Karena itu, penjamin harus bertanggung jawab.

"Enggak boleh uang negara untuk jaminan, tidak ada aturanya itu. Itu besar Rp 23,9 miliar," tegas Widyo disoal kasus penggunaan uang PLN oleh Nur Pamudji di Kejaksaan Agung.

Apalagi kemudian hingga kini Ermawan telah dinyatakan buron. Kejaksaan Negeri Medan terus memburunya.

Nama Nur Pamudji sendiri baru mencuat, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak dapat mengeksekusi Ermawan. Pada proses banding di PT Medan, hukuman diperberat hukumannya dari vonis di PN Medan hanya 4 tahun menjadi 8 tahun dengan perintah penahanan langsung terhadap terpidana.

Tim eksekutor tidak mendapatkan Ermawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tandjung Gusta, Medan. Usut punya usut, Ermawan ditangguhkan penahanannya, karena adanya penjaminan oleh Dirut PLN dalam bentuk uang Rp23,9 miliar. Penjaminan diberikan, sebab keahlian Ermawan sangat dibutuhkan untuk menjalankan proyek GT 2. 1 dan 2. 2. Dikhawatirkan tanpa dia, listrik di Medan akan byar-pet.

Nur Pamudji pernah mendatangi Gedung Bundar pada Rabu (3/12) lalu guna diminta keterangan oleh Kejagung adalah untuk kedua kalinya. Ia pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus LTE Major Overhouls GT 2. 1 dan 2. 2, Belawan.

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, menilai PN Medan sebagai pemberi jaminan pengalihan tahanan, Dirut PLN Nur Pamudji dan GM PT PLN Sumut, Bernadus sebagai pemohon pengalihan penahanan, harus bertanggungjawab atas kaburnya Ermawan.
Pertanggungjawaban penting, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Apalagi dalam kasus ini memperlihatkan seorang koruptor dijamin pengalihan tahanannya menggunakan uang negara.

BACA JUGA: