JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung akan memanggil jajaran direksi dan komisaris PT PLN, terkait penggunaan uang negara sekitar Rp23,9 miliar untuk menjamin penangguhan penahanan koruptor. Uang tersebut dipakai untuk menjamin terdakwa perkara LTE Major Overhouls Gas Turbine (GT) 1.1 dan 1.2, PLTGU, Belawan, Medan, Ermawan Arief Budiman.

Bahkan Nur Pamudji sendiri akan kembali diperiksa untuk ketiga kalinya terkait kasus ini. Uang penjaminan tersebut diberikan oleh Nur Pamudji saat dirinya menjabat Dirut. Nur Pamudji berlasan keahlian Ermawan penting menghindarkan wilayah Sumatera Utara dari tragedi ´byar-pet´ listrik.

Ermawan divonis bersalah dan dipidana kurungan selama delapan tahun. Namun Jaksa gagal mengeksekusi karena Ermawan kabur. "Akan kita panggil (direksi dan komisaris) untuk diperiksa guna melakukan pengembangan," ujar Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, Jumat (2/1).

Saat disinggung, apakah pihaknya juga akan memeriksa Nur Pamudji, meski sudah tidak menjabat Dirut perusahaan setrum pelat merah itu, Turin menanggapi diplomatis. "Ya, pastinya. Perbuatan pidana itu tidak akan hilang, meski orangnya sudah tidak menjabat lagi. Sekalipun orangnya meninggal, terus kita kejar. Kan ada ahli warisnya," tegasnya.

Mengenai kemungkinan Nur Pamudji akan dijadikan sebagai tersangka, Turin menuturkan, pihaknya masih melakukan sejumlah langkah pendalaman. Namun Turin menyampaikan telah menemukan petunjuk yang mengarah pada unsur pidana terkait keterlibatan Nur Pamudji. "Tunggu saja, tidak ada yang berhenti," tuturnya.

Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus Suyadi menambahkan, kasus penggunaan uang negara sebagai uang jaminan untuk terdakwa kasus korupsi masih terus dikembangkan. Penyelidikannya terus dilakukan dengan meminta keterangan sejumkah saksi, termasuk memanggil mantan Dirut PLN Nur Pamudji.

Dikatakan Suyadi, uang penjamin sebesar Rp23,9 miliar tersebut telah dikembalikan ke PLN oleh Pengadilan Tipikor Medan. Namun proses penyelidikannya tak berhenti. "Masih jalan itu, terus kita kembangkan," terang Suyadi.

Jampidsus R Widyopramono juga menegaskan, pemanggilan Nur Pamudji akan dilakukan dalam waktu dekat. Tim penyelidik masih terus bekerja mengumpulkan bukti dan informasi untuk menguatkaan dugaan pidananya.
"Ya, sudah jelas itu (pemanggilan). Pokoknya penyidik akan bekerja maksimal," jelas Widyo usai salat Jumat.

Dalam penanganan kasus tersebut, Widyo membantah telah mendapat intervensi, dikarenakan Nur Pamudji memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat negara. Kendati posisinya sebagai Dirut PLN sudah digantikan Sofyan Basyir (mantan Dirut BRI), pihaknya tetap akan memeriksa Nur Pamudji.

Sementara itu kuasa hukum PT PLN Todung Mulya Lubis membantah uang penjaminan terhadap Ermawan melanggar peraturan perundang-undangan. Uang penjaminan itu, kata Todung, sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) serta Pasal 23 Ayat (1) dan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP perihal pengalihan jenis penahanan.

"Jaminan diberikan PLN karena keahlian Ermawan sangat diperlukan untuk memulihkan pasokan listrik di Sumantera Utara dan Aceh," kata Todung kepada wartawan di Jakarta.

Nur Pamudji menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan dan memohon agar status Ermawan dialihkan menjadi tahanan kota, dengan jaminan pribadi dan korporasi. "PLN memberikan jaminan sebesar Rp23,9 miliar sesuai nilai kerugian negara sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Todung menambahkan.

BACA JUGA: