JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pegawai PLN Disjaya Tanggerang, Pandu Angklasito, terkait dugaan korupsi CIS-RISI PLN Disjaya Tanggerang.

"Diperiksa untuk tersangka GAG," kata Kepala Bidang Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (3/1).

Dalam dugan korupsi CIS-RISI, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG) sebagai tersangka. Ia dianggap memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.

Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah.

Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar.

BACA JUGA: