JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek gardu Induk Pembangkit dan Jaringan (Ikitring) Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Saksi-saksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dan pihak ketiga. Bahkan tak menutup kemungkinan petinggi PLN segera diperiksa.

Kasus ini terungkap saat tiga gardu dari 21 gardu di sekitar Jakarta mangkrak. Setelah diselidiki ada dugaan kerugian negara sebesar Rp36 miliar dari pagu Rp1 triliun yang bersumber dari APBN.

Kemudian Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Yusuf Mirand, General Manajer Ikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu. Satunya pihak swasta, yakni rekanan pengadaan dalam proyek ini, yitu Ferdinand Rambing Dien sebagai direktur PT Hifemerindo Yakin Mandiri.

Kepala Seksi Penerangan Kejati DKI Jakarta Waluyo saat penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Waluyo menegaskan bahwa semua pihak yang memiliki keterkaitan akan dilakukan pemeriksaan, termasuk petinggi PLN, Dirut PLN Nur Pamuji.

"Tunggu perkembangan dulu, jika ada arah ke sana, akan dimintai keterangan," kata Waluyo kepada Gresnews.com, Jumat (11/7).

Kasus-kasus korupsi di PLN yang ditangani Kejaksaan cukup banyak. Mulai kasus PLTGU 1.1 & 1.2 dan 2.1 & 2.2 Belawan hingga kasus teranyar pembangunan gardu Ikitring. Tak heran jika kasus yang ditangani Kejati DKI ini dipantau Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

Jampidsus Widyo Pramono mengatakan dalam kasus korupsi PLN telah berkoordinasi dengan Kejati DKI agar kasusnya terus berjalan. Bahkan Widyo mengatakan dirinya langsung memonitor proses hukumnya. "Selalu ada kordinasi, saya yang memantau semua itu," kata Widyo usai sholat Jumat.

Saat didesak memanggil Dirut PLN Nur Pamuji, Widyo meminta untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik di Kejati. Jika memang dibutuhkan, siapapun akan dipanggil oleh penyidik. "Ya tunggu prosesnya, semua berproses," kata Widyo.

Pihak PLN sendiri menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto mengatakan akan bersikap kooperatif. PLN menghormati dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Termasuk memanggil pejabat di lingkungan PLN.

"PLN akan kooperatif, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Bambang.

Bambang mengatakan bahwa penetapan Yusuf Mirand sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang melaksanakan proyek-proyek yang sumber dananya dari APBN untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. PPK adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan proyek milik pemerintah.

BACA JUGA: