JAKARTA, GRESNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk merevisi substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung pasca disahkan menjadi undang-undang. Tiap fraksi pun diminta untuk membuat daftar poin yang akan direvisi dalam UU tersebut. Salah satunya mengenai waktu pelaksanaan uji yang dinilai perlu dipersingkat.

Ketua Umum PPP versi Muktamar di Surabaya Romahurmuziy mengatakan fraksinya masih menggodok daftar inventarisir masalah soal substansi Perppu Pilkada ini. Meski begitu, soal uji publik, dinilai Romy, perlu dipertimbangkan adanya keterlibatan lembaga penegak hukum seperti Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi dalam proses uji publik yang terlibat tidak hanya Komisi Pemilihan Umum Daerah dan tokoh masyarakat saja," ujar Romy saat ditemui wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (21/1).

Ia menambahkan, PPATK nantinya bisa melakukan penelusuran terkait rekening calon kepala daerah. Tetapi untuk memastikan apakah memungkinkan melibatkan PPATK dalam hal ini, ia masih berkomunikasi sambil mempertimbangkan sejauh mana kesanggupan PPATK kalau pilkada dilakukan serentak.

Pada prinsipnya, kata Romy, Fraksi PPP akan tetap mengedepankan pentingnya pelaksanaan uji publik. "Jangka waktu pelaksanaan uji publik, juga harus dikoreksi. Waktu selama 9 bulan untuk uji publik terlalu panjang," kata Romy.

Jangka waktu pelaksanaan uji publik, menurutnya, perlu juga mempertimbangkan aspek konsekuensi anggaran dan stabilitas politik daerah jika dilakukan dengan mekanisme yang panjang dan waktu yang lama. "Sehingga ada baiknya waktu pelaksanaan uji publik dipadatkan," kata Romy.

Senada dengan Romy, fraksi lainnya yaitu Golkar juga menilai waktu pelaksanaan uji publik perlu dipersingkat. Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman mengatakan waktu pelaksanaan pilkada tahapannya perlu dipersingkat. Ia mengkritisi tahapan uji publik yang cukup panjang.

Rambe mencontohkan untuk persiapan uji publik saja bisa memakan waktu sekitar 1,5 bulan. Lalu pelaksanaan uji publik memakan waktu 3 bulan. "Besok Komisi Pemilihan Umum akan kita beritahu tahapan ini untuk diperpendek," ujar Rambe saat ditemui wartawan pada kesempatan terpisah di DPR, Jakarta, Rabu (21/1).

Sebelumnya, DPR menerima Perppu Pilkada yang diajukan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dijadikan undang-undang. Meski telah direvisi, DPR, pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah sepakat untuk melakukan revisi terhadap substansi Perppu Pilkada.

BACA JUGA: