JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower milik Bank Jawa Barat-Banten (BJB) kian tak jelas. Padahal tinggal selangkah lagi berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Namun hingga saat ini berkasnya masih bolak-balik antara jaksa penyidik dan jaksa peneliti.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Suyadi menegaskan berkasnya masih tahap prapenuntutan. Jaksa peneliti dan penyidik masih belum sinkron. "Ya masih ada masalah, ada beberapa yang harus dilengkapi lagi," kata Suyadi soal belum dilimpahkannya perkara itu ke pengadilan, Sabtu (3/1).

Suyadi menampik kasus yang merugikan negara Rp200 miliar itu sengaja ditelantarkan. Begitu juga dugaan adanya gesekan di kalangan penyidik sehingga kasus ini maju mundur.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono menegaskan kasus T-Tower tak ada intervensi luar. Jajaran di Pidsus bekerja maksimal untuk menuntaskannya dan segera menyidangkannya. "Itu Pak Dirdik sudah mantap, tidak ada yang macem-macem," tegas Widyo.

Pernyataan Widyo seolah menepis kabar yang beredar, kasus ini banyak ditunggangi kepentingan tertentu. Sebab dari informasi penyidik, berkas perkara T-Tower telah rampung namun berkas selalu dikembalikan dengan alasan untuk dilengkapi.

Tim jaksa penyidik pun sudah melengkapi petunjuk (P19) dari tim jaksa peneliti dan diharapkan segera dinyatakan lengkap (P21) agar segera diajukan ke pengadilan. "Padahal, semua petunjuk telah dilengkapi sesuai permintaan, tapi selalu tidak dinyatakan lengkap," kata seorang jaksa yang enggan disebut namanya itu.

Sudah tiga tahun kasus pembangunan T-Tower, Jalan Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta Selatan ditangani Kejaksaan Agung. Telah ada dua tersangka namun keduanya belum ditahan.

Mereka, terdiri Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan dan Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyaksana selaku rekanan. Penetapan tersangka keduanya sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-66/F/F.2/Fd.1/05/2013 dan Nomor: Print-67/F.2/Fd.1/05/2013, tanggal 17 Mei 2013.

Kasus ini berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui dan mengucurkan dana sebesar Rp200 miliar.‬

Bank ini lalu membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower, tapi pembelian itu tak hati-hati dan tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp200 miliar alias total loss.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung transparan terkait kasus korupsi T-Tower BJB ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mencium aroma permainan. Dia meminta penuntasan kasus ini dihambat oleh kepentingan apapun.

Jika berkas perkaranya sudah rampung maka harus segera dilimpahkan ke pengadilan. "Jika nggak selesai-selesai berarti patut diduga ada permainan," kata Boyamin.

Boyamin berharap, Jaksa Agung HM Prasetyo turun tangan menuntaskannya. Paska dilantik, Prasetyo berjanji akan menuntaskan semua kasus yng saat ini mengendap di Gedung Bundar. "Kami tagih komitmennya," tandasnya.

BACA JUGA: