JAKARTA, GRESNEWS.COM - Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan T-Tower milik Bank Jawa Barat-Banten (BJB) telah rampung penyidikannya. Tak lama lagi berkas perkaranya bakal ke penuntutan. Namun demikian dua tersangka dalam kasus belum ditahan Kejaksaan Agung.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan, tim penyidik telah menyelesaikan penyidikan perkara T-Tower BJB. Kemarin, penyidik telah memeriksa dua tersangka yakni Kepala Divisi Umum BJB  Wawan Indrawan dan Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyaksa.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya. "Itu (T-Tower BJB) sudah tahap I," kata Turin ditemui di Kejagung, Jumat (7/11).

Seperti diketahui, penyidik kemarin memeriksa Wawan Indrawan secara maraton. Namun Wawan tidak dikenakan penahanan. Bahkan, satu tersangka Tri Wiyaksa mangkir dari pemeriksaan dengan alasn takut ditahan. Sebab sebelumnya santer terdengar kedua tersangka itu bakal ditahan penyidik.

Bahkan kabarnya, penanganan kasus ini sempat menimbulkan gesekan di internal penyidik. Sebab berkas dua tersangka itu seharusnya sudah dinyatakan lengkap (P21), namun jaksa peneliti sebaliknya menyatakan belum lengkap dan justru memberikan petunjuk (P19). Bahkan pimpinan dikabarkan harus turun tangan dan meminta kasus itu segera dituntaskan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Perkara ini hampir setahun lebih tak terdengar perkembangan penanganannya. Namun sepekan terakhir Kejaksaan Agung mulai menggarap kasus ini. Terakhir pejabat Pemprov DKI yang diperiksa adalah Heru Hermanto, Kepala Bidang Perizinan Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Provinsi DKI Jakarta. Heru diperiksa terkait proses izin rencana pendirian bangunan T-Tower Bank BJB.

Dalam perkara ini telah memeriksa jajaran direksi pada Agustus 2013. Mereka yang diperiksa adalah Komisaris BJB Muhtadi, komisaris independen Achmad Baraba dan Klemi Subiyanto. Bahkan Dirut BJB Bien Subiantoro dan eks Dirut BJB Agus Ruswendi juga telah diperiksa. Gedung T-Tower Bank BJB rencananya bakal dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta Pusat.

Perkara ini sendiri berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana sebesar Rp200 miliar.‬

‪Kemudian Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto kaveling 93, Jakarta Selatan. Namun, pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp200 miliar.‬

Tak jelasnya kasus T-Tower Bank BJB ini mendapat sorotan sejumlah lembaga penggiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak perkara ini segera dituntaskan.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan jika kasus-kasus lama seperti T-Tower Bank BJB tak jelas penanganannnya membuktikan kerja Kejaksaan Agung buruk. Dan ICW menemukan ratusan kasus lain yang juga tak jelas penuntasannya.

‪Senada dengan Emerson, Koordinator Boyamin Saiman juga  mendesak Kejaksaan serius menggarap perkara seperti T-Tower Bank BJB Tower. Apalagi  telah ditetapkan dua tersangka.‬ "Jika nggak selesai-selesai berarti patut diduga ada ´permainan´," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (1/11) lalu.‬

BACA JUGA: