JAKARTA, GRESNEWS.COM - Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan T-Tower Bank Jawa Barat Banten (BJB) masih saja bolak-balik antara penyidikan dan penuntutan. Meski telah berulangkali dilimpahkan ke penuntutan berkas perkara tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap dan harus terus diperbaiki. Tidak kunjung lengkapnya penyidikan korupsi yang merugikan negara hingga Rp200 miliar itu memunculkan sejumlah prasangka diantaranya ada kesengajaan penanganan perkara tersebut diperlambat.

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana berdalih tim penyidik masih melengkapi berkas dengan memanggil sejumlah saksi. Terakhir, penyidik telah memanggil Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan, Editiawarman.
"Hanya saja yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa ada keterangan," katanya. Beberapa waktu lalu, lanjut Tony, dalam kasus ini penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Namun keduanya juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Informasi yang dikumpulkan Gresnews.com, penanganan kasus ini sempat menimbulkan gesekan diantara petinggi kejaksaan. Sebab berkas dua tersangka itu seharusnya sudah dinyatakan lengkap (P21), namun jaksa peneliti menilai sebaliknya menyatakan belum lengkap dan justru memberikan petunjuk (P19). Bahkan pimpinan di Kejaksaan Agung dikabarkan harus turun tangan dan meminta kasus itu segera dituntaskan. Kini tim penyidik berupaya melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.

Sementara Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan, berkas perkara korupsi T-Towers BJB sudah hampir rampung. "Sudah, berkasnya sedang dirampungkan sebentar lagi selesai, " kata Turin singkat.

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku mencium aroma tak beres penyelesaian korupsi T-Tower BJB. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Kejagung untuk mempercepat penanganan kasusnya. Jangan kasus ini dihambat oleh kepentingan apapun. Jika berkas perkaranya sudah rampung maka harus segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Jika nggak selesai-selesai berarti patut diduga ada ´permainan´," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (20/11).‬

Dalam perkara korupsi penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Divisi Umum BJB  Wawan Indrawan dan Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyaksa. Keduanya sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini belum ditahan bahkan tidak dicekal oleh penyidik pidana khusus kejagung.

Untuk mendalami perkara ini, penyidik juga telah memeriksa jajaran direksi pada Agustus 2013 lalu, mereka yang diperiksa adalah Komisaris BJB Muhtadi, komisaris independen Achmad Baraba dan Klemi Subiyanto. Bahkan Dirut BJB Bien Subiantoro dan eks Dirut BJB Agus Ruswendi juga telah diperiksa. Gedung T-Tower Bank BJB rencananya bakal dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta Pusat.

Perkara ini sendiri berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana sebesar Rp200 miliar.‬

‪Kemudian Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto kaveling 93, Jakarta Selatan. Namun, pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp200 miliar.‬ Tak jelasnya kasus T-Tower Bank BJB ini mendapat sorotan publik.

BACA JUGA: