JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setahun lebih tak terdengar perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan T-Tower milik Bank Jawa Barat Banten (BJB). Kini, setelah didesak publik, barulah Kejaksaan Agung terlihat mulai melanjutkan lagi penyidikan kasusnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, hari ini, Selasa (4/11), tim penyidik tindak pidana khusus telah memanggil pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk diperiksa. Pejabat Pemprov DKI yang diperiksa adalah Heru Hermanto, Kepala Bidang Perizinan Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Provinsi DKI Jakarta. Heru diperiksa terkait proses izin rencana pendirian bangunan T-Tower Bank BJB.

Tony berdalih, kasus ini sebenarnya tidak macet dan penyidikan terus dilakukan oleh kejaksaan. "Perkaranya tidak mudah sehingga penyidik butuh waktu untuk menuntaskan kasus ini," kata Tony kepada Gresnews.com, Selasa, (4/11).

Dalam kasus pembangunan T-Tower, kata dia, penyidik saat ini fokus menelisik proses pendirian bangunan, mulai ada tidaknya izin dari lembaga terkait. Pemanggilan Kepala Bidang Perizinan Heru Hermanto, kata Tony, untuk mengetahui ada tidaknya proses permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh PT Comradindo Lintasnusa Perkasa yang rencananya untuk Kantor Bank BJB. "Ada tidak proses izinnya, itu yang tengah ditelusuri penyidik," jelas Tony.

Gedung T-Tower Bank BJB rencananya bakal dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini penyidik juga telah memeriksa jajaran direksi pada Agustus 2013 lalu. Mereka yang diperiksa adalah Komisaris BJB Muhtadi, komisaris independen Achmad Baraba dan Klemi Subiyanto. Bahkan Dirut BJB Bien Subiantoro dan eks Dirut BJB Agus Ruswendi juga telah diperiksa.

Meskipun setahun lebih disidik, Kejaksaan Agung baru bisa menetapkan dua tersangka. Dua tersangka tersebut adalah Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan dan Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyaksana selaku rekanan. Namun hingga kini, belum ada satupun berkas tersangka yang dituntaskan.‬

Perkara ini sendiri berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana sebesar Rp200 miliar.‬

‪Kemudian Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto kaveling 93, Jakarta Selatan. Namun, pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp200 miliar.‬

Tak jelasnya kasus T-Tower Bank BJB ini mendapat sorotan sejumlah lembaga penggiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak perkara ini segera dituntaskan.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan jika kasus-kasus lama seperti T-Tower Bank BJB tak jelas penanganannnya membuktikan kerja Kejaksaan Agung buruk. Dan ICW menemukan ratusan kasus lain yang juga tak jelas penuntasannya.

‪Senada dengan Emerson, Koordinator Boyamin Saiman juga  mendesak Kejaksaan serius menggarap perkara seperti T-Tower Bank BJB Tower. Apalagi  telah ditetapkan dua tersangka.‬ "Jika nggak selesai-selesai berarti patut diduga ada ´permainan´," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (1/11) lalu.‬

‪Pelaksana Tugas Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus-kasus lama. Rapat Kerja Nasioal Kejaksaan Agung telah merumuskan program percepatan penuntasan kasus.‬ "Semua tunggakan akan kita selesaikan, ada crash programme itu (perkara BJB) harus diselesaikan,"  Andhi di Kejagung.‬

BACA JUGA: