JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat Irianto MS. Syaifuddin alias Yance bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas Yance ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan Jumat kemarin. Yance selanjutnya ditahan di sel Kejakaan Tinggi Jawa Barat. "Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan tahap keduanya oleh tim jaksa penyidik ke tim jaksa penuntut umum di Kejati Jabar," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin saat dihubungi, Sabtu (13/12).

Turin memastikan proses hukum Yance tidak ada tekanan dari siapapun untuk mengintervensi kasus ini meski telah ditangani Kejati Jawa Barat. Tim penyidik Kejagung akan tetap memantau penahanan dan perkara tersangka Yance yang telah 4 tahun mangkrak. Terlebih, Yance kerap membandel sehingga dijemput paksa dari rumahnya setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik. "So pasti mas (dipantau)," tegas Sarjono.

Menurut Sarjono, pelimpahan tahap kedua dilakukan, setelah tim jaksa penuntut menyataan berkas Yance lengkap (P21). Lalu, diikuti, penyerahan tersangka dan barang bukti ke tim penuntut umum.

Yance dijemput paksa oleh tim jaksa penyidik, yang diketuai oleh Victor Antonius, Jumat dini hari (5/12) di kediamannya di Indramayu usai menghadiri Munas Golkar di Nusa Dua, Bali. Kejagung  menyatakan upaya paksa dilakukan, karena sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa tak pernah digubris.

Kapuspenkum Tony T Spontana menambahkan penyidik menjemput paksa Yance karena Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat ini kerap melawan dan tidak jujur. Dalam beberapa panggilan selalu tidak datang dengan berbagai alasan. "Setelah dicek, ternyata tidak benar," kata Tony.

Yance juga tidak kooperatif karena selaku tersangka tidak pernah memenuhi kewajibannya sebagai tersangka, yakni harus melaporkan diri.

Karena ulah tersebut, Kejaksaan Agung memerintahkan penyidik yang terdiri Viktor Antonius, Iwan Catur Karyawan, Sefran Haryadi menjemput paksa Yance dari rumahnya di Jalan Letnan Sutejo No 20 RT 01/02, Desa Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Yance menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu ini sejak akhir 2010 lalu dan sempat dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat dan baru kali ini digelandang ke Kejaksaan Agung.

Padahal, dalam kasus ini satu tersangka telah dipenjara setelah dinyatakan buron, yaitu Agung Rijoto. Agung ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi penjualan tanah negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1451K/PID.SUS/2011, tertanggal 21 Desember 2011.

Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Namun sebelum dilakukan eksekusi, Agung melarikan diri.

Dalam kasus ini ada empat orang menjadi terdakwa, selain Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung. Juga ada  Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, serta Yance.

Diduga telah terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu. Panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektar yang dijadikan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Dalam praktiknya, harga jual tanah itu digelembungkan. Harga tanah seluas 82 ha yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut di-mark up hingga menjadi Rp42 ribu per meter persegi, sehingga merugikan keuangan negara Rp4,1 miliar.

BACA JUGA: