JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menahan tiga tersangka dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi senilai Rp60 miliar. Sebelumnya Kejagung mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap ketiganya.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin mengatakan, penahanan ketiga tersangka tinggal tunggu waktu. Saat ini tim penyidik tengah menghitung kerugian negara akibat penjualan aset Patal Bekasi tersebut. Tim mencari pembanding untuk kerugian negaranya.

"Belum ditahan, tapi sudah dicekal, tunggu saja sebentar lagi (ditahan)," kata Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/11).

Seperti diketahui kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penjualan Patal Bekasi, mereka adalah Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantra (ISN) Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan seorang karyawan bernama Efrizal. Ketiganya juga telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak pekan lalu.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya menyatakan akan membedah seluruh perkara yang ditangani Kejagung. Baik perkara mandek, maupun baru dan yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. "Kita akan segera inventarisir itu, untuk secepatnya kita lakukan penelitian lagi. Yang tentunya kita segera akan tindak lanjuti," kata Prasetyo di Kejagung.

Sebagai langkah awal, Prasetyo lebih dulu melakukan diskusi dengan seluruh jajaran di Korps Adhyaksa. Itu dalam rangka mengatasi segala kendala yang selama ini dialami penyidik Kejagung.

Sementara itu, Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menilai tidak ditahannya tersangka korupsi Patal Bekasi menandakan Kejaksaan Agung tidak serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Harus ditahan, tapi saya ragu Jaksa Agung berani lakukan penahanan terhadap tersangka kasus yang lama mangkrak," kata Uchok ketika dihubungi di Jakarta.

Oleh karena itu, lanjut Uchok, pihaknya menunggu gebrakan Jaksa Agung Baru HM Prasetyo dalam menuntaskan seluruh kasus khususnya tindak pidana korupsi diintitusi yang dipimpinannya. Terutama kasus yang telah lama jadi tersangka tapi tak kunjung ditahan.

Dengan belum ditahannya tersangka, Uchok menduga ada sesuatu yang disembunyikan. "Iya betul dugaan (masuk angin) itu selalu ada, benar, kasus di kejagung yang mangkrak termasuk patal ini, harusnya Kejagung berani menahan, lucu kalau gini," katanya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Suyadi menegaskan akan mempercepat penuntasan kasus ini. Penyidik tengah berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan nasib ketiga tersangka. "Dia (Kordinator penyidik) baru minta keterangan dari BPN, kalau sudah baru minta keterangan dari BPKP. Ini tergantung hasil keterangan BPN (ditahan atau tidak)," ungkapnya.

Diketahui, kasus ini terjadi pada 2012 ketika penjualan aset PT ISN berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektar dijual seharga Rp160 miliar untuk membangun 286 rumah mewah, 433 unit rumah kantor (rukan), apartemen dan mal, serta sport centre.

Bertindak sebagai developer PT Arta Bangun Persada dan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, 12 Desember 2012. Dalam praktiknya, penjualan aset tidak sesuai ketentuan harga pasar sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA: