JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setahun berlalu kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi senilai Rp60 miliar tak kunjung tuntas. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menunggu hasil pengitungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negaranya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Suyadi mengatakan, tim penyidik masih terus menyidik kasusnya. Suyadi membantah jika kasus Patal ditelantarkan. Hanya saja, tim penyidik kesulitan mencari tanah pembanding untuk mendapatkan unsur kerugian negaranya. Penyidik juga telah bekerja sama dengan BPKP.

"Ya masih diteruskan pengembangannya, kami masih mencari tanah pembanding tapi kami lihat nanti," kata Suyadi di Kejaksaan Agung, Jumat (2/1).

Diketahui, kasus ini terjadi pada 2012 ketika penjualan aset PT ISN berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektar dijual seharga Rp160 miliar untuk membangun 286 rumah mewah, 433 unit rumah kantor (rukan), apartemen dan mal, serta sport centre. Bertindak sebagai developer PT Arta Bangun Persada dan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, 12 Desember 2012. Dalam praktiknya, penjualan aset tidak sesuai ketentuan harga pasar sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp60 miliar.

Sementara itu Jampidsus R Widyopramono menegaskan akan memberikan kejutan terkait sejumlah kasus yang tengah disidik Pidsus. Termasuk kasus Patal Bekasi yang menetapkan tiga tersangka. Widyo mengatakan pekan akan perkembangan baru kasus korupsi yang akan disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantra (ISN) Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan seorang karyawan bernama Efrizal. Ketiganya juga telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak dua bulan lalu.

"Tunggu saja, semua berproses, tanggal 5 Januari akan ada hal baru dari Pak Jaksa Agung," jelas Widyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji akan membedah seluruh perkara yang ditangani Kejagung. Baik perkara mandek, maupun baru dan yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Kami segera inventarisir itu, untuk secepatnya lakukan penelitian lagi, segera akan tindak lanjuti," kata Prasetyo di Kejagung.

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung tegas terhadap kasus-kasus mangkrak. Apalagi dalam kasusnya telah ada tersangka. "Kasus di Kejagung yang mangkrak termasuk patal ini, harusnya Kejagung berani menahan," katanya.

BACA JUGA: