JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim jaksa Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung mengakui kesulitan menuntaskan kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi. Alasannya, harga tanah pembanding untuk menghitung kerugian negaranya belum ada. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun angkat tangan lantaran tak mampu menghitung jumlah kerugian tersebut.

"Hasil dari perhitungan BPKP ternyata tidak mampu untuk menghitung kerugian negara, karena penjualan aset tersebut NJOP (nilai jual objek pajak)-nya masih berada di bawah harga pasar," kata Kepala Sub-Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin di Kejagung, Selasa (14/4).

Namun Turin mengaku telah memerintahkan tim penyidik untuk terus mencari pendapat pembanding (second opinion) setelah BPKP tidak mampu menghitung kerugian negara dalam perkara ini. Khususnya mencari transaksi tanah di sekitar aset yang bermasalah itu. Jaksa mengaku telah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Turin menjelaskan, tim penyidik telah beberapa kali turun langsung ke lapangan atau tempat kejadian perkara untuk mencari bukti riil adanya transaksi tanah di sekitar lokasi tanah yang dilepas kepada pihak swasta. "Inilah kendala kasus ini belum kepada tahap selanjutnya, karena tim masih berupaya mencari langkah-langkah apakah ada transaksi tanah di sekitar lokasi," kata mantan jaksa KPK itu.

Tapi Turin menegaskan, perkara akan diselesaikan hingga tuntas, namun untuk mengarah ke sana perlu keseriusan dalam bekerja.‎ "Dalam hal ini kami belum melakukan pembuktian, tim masih mengikuti proses, kalau sudah ada bukti, kita sikat. Nggak ada urusan," kata Turin.

Dua tahun proses penyidikan telah berlalu. Tiga tersangka yang telah ditetapkan hingga kini belum ditahan. Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantra (ISN) Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan seorang karyawan bernama Efrizal. Mereka ditetapkan tersangka saat Direktur Penyidikan dijabat Adi Toegarisman dan Jampidsus Andhi Nirwanto.

Sebelumnya Jampidsus R Widyopramono mengatakan penyidikan perkara ini tidak bisa sembarangan. Sebelum berkas lengkap dan bukti lengkap untuk tidak dilimpahkan ke pengadilan. "Saya perintahkan penyidik jangan limpahkan ‎perkara yang sumir ke pengadilan. Kasusnya harus lengkap, sempurna, barang buktinya cukup," katanya beberapa waktu lalu.

Namun Direktur Centre for Budgeting Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi berharap jaksa serius mengungkap korupsi penjualan aset Patal Bekasi. Menurutnya, dalam proses pelepasan aset sejak awal sudah tercium aroma korupsinya. Itulah tugas Kejaksaan untuk menggali titik korupsinya. "Jangan Kejaksaan kemudian mengatakan belum temukan tanah pembanding untuk tentukan kerugian negara," kata Uchok kepada Gresnews.com, Selasa (14/4).

Diketahui, kasus ini terjadi pada 2012 ketika penjualan aset PT ISN berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektare dijual seharga Rp160 miliar untuk membangun 286 rumah mewah, 433 unit rumah kantor (rukan), apartemen dan mal, serta sport centre. Bertindak sebagai pengembang adalah PT Arta Bangun Persada dan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, 12 Desember 2012. Dalam prakteknya, penjualan aset tidak sesuai ketentuan harga pasar sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA: