JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum ditanggapi beragam berbagai pihak. Ada yang setuju dengan tuntutan tersebut, tetapi ada juga yang mengatakan tuntutan itu terlalu rendah bagi seorang koruptor.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Hifdzil Alim, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Jaksa KPK ini. Menurut Hifdzil, tuntutan ini cukup sesuai dengan apa yang diperbuat mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut. "Sudah (sesuai). Setidaknya mendekati penjara maksimal 20 tahun. Mengingat perilaku Anas di awal pemeriksaan yang dinilai mempersulit, saya kira itu bagus," ujar Hifdzil ketika dihubungi Gresnews.com, Jumat (12/9).

Menanggapi tuntutan Jaksa KPK yang meminta Anas mengembalikan uang senilai Rp97,180 miliar dan US$5,261 ribu, Hifdzil juga mendukung langkah KPK tersebut. Menurutnya, sudah sepantasnya uang hasil korupsi dikembalikan kepada negara.

Sementara itu, Sekertaris Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenni Sucipto justru menganggap tuntutan hukuman buat Anas tersebut terlalu ringan,  seharusnya Anas dituntut lebih dari 15 tahun. Alasannya, menurut Yenni, akibat perbuatan tersebut uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, diambil oleh mereka untuk kepentingan pribadi.

"Menurut kami kurang, masih tidak sebanding dengan kesenjangan yang terjadi pada rakyat yang disebabkan karena ulah para koruptor", kata Yenni kepada Gresnews.com, Jumat (12/9).

Yenni mengatakan hukuman yang selayaknya untuk terdakwa seperti halnya Anas Urbaningrum adalah tuntutan hukuman minimal 25 tahun, bahkan seumur hidup. Selain itu, menurut Yenni, mereka juga harus dimiskinkan agar menjadi efek jera dan tidak lagi melakukan hal tersebut.

BACA JUGA: