JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anas Urbaningrum tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya setelah Mahkamah Agung memperberat putusannya menjadi 14 tahun penjara. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut langsung bereaksi keras atas putusan Majelis Hakim Kasasi.

Anas mengaku tidak mengira hakim memperberat putusannya hingga dua kali lipat. Sebab saat mengajukan memori kasasi ia berharap majelis bisa mengoreksi putusan hakim tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan.

"Saya kira hakim kasasi bisa koreksi kedzaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," kata Anas dalam surat pernyataannya yang disampaikan salah satu kuasa hukumnya Handika Honggowongso, Selasa (9/6).

Anas juga menyatakan, palu yang digunakan hakim dalam memutus kasasi ini akan berlumuran darah kebenaran dan kemanusiaan. Karena palu tersebut dilukai secara sengaja oleh nafsu hukum yang menyala-nyala.

Bukan Anas namanya kalau tidak mengeluarkan kata-kata sindiran. Ia mendoakan para hakim yang memperberat hukumannya ini. "Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan," cetusnya.

Sementara itu, pengacara Anas lainnya Firman Wijaya menyatakan membuka peluang ajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali atau PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Pasalnya, keputusan tersebut dianggap melampaui kewenangan Majelis Hakim.

Hal itu dikatakan salah satu penasehat hukum Anas, Firman Wijaya saat ditemui wartawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Kedatangan Firman, memang untuk menjeguk sekaligus berdiskusi dengan kliennya terkait putusan ini.

"Iya itu saya pikir vonis brutaliti karena walaupun saya belum membaca pertimbangan saat ini, tapi saya pikir putusan hakim Artidjo melampaui kewenangannya dibidang Judec Juris," kata Firman, Selasa (9/6).

Firman menyebut putusan itu ada arogansi hukum yang tampak dari putusannya. Pertimbangan yang disebutkan sebagai dasar memutus perkara juga terkesan politis karena sangat berpihak kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Jadi unfairness-nya (tidak adil) disitu pertimbangan-pertimbangan juridic yang diajukan sama sekali tidak dipertimbangkan," tandas Firman.

Majelis Hakim Kasasi memang memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Hakim juga meminta Anas membayar ganti rugi sebesar Rp57,5 miliar. Tak sampai situ, hak politik pria yang digadang-gadang menjadi calon presiden potensial ini juga dicabut hak politiknya oleh hakim.

BACA JUGA: