JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum patut gembira. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman dalam proses banding yang diajukan Anas selaku terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangunan Pusat Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang ini.

Tak tanggung-tanggung, Anas mendapat pengurangan dua jenis hukuman sekaligus. Pertama masa hukumannya menjadi 7 tahun, dan kedua tanahnya dikawasan Krapyak, Yogyakarta juga harus dikembalikan negara melalui Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Putusannya Pengadilan Tinggi menjadi 7 tahun. Turun satu tahun, denda sama. Barang Bukti beda itu tanah yang Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," ujar Humas PT DKI Muhammad Hatta kepada wartawan, Jumat (6/2).

Hatta menjelaskan, keputusan ini diambil pada 4 Februari 2014. Sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengetok palu diketuai oleh Hakim Syamsul Bahri.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Gresnews.com mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait hal ini. KPK, kata Priharsa akan mempelajari keputusan ini terlebih dahulu.

"Akan dipelajari dulu lalu didiskusikan untuk mengambil sikap apakah akan menerima atau kasasi," terang Priharsa kepada Gresnews.com," Minggu (8/2).

Hal senada dikatakan kuasa hukum Anas, Handika Honggowarsito. Menurutnya, ia akan mendiskusikan hal ini terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya, apakah akan melanjutkan ke kasasi, atau menerima keputusan ini. Selain itu, PT DKI Jakarta juga belum memberikan salinan putusan resmi tersebut.

"Resminya kami belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk tentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," tuturnya.

Meskipun begitu, Handika mengaku sudah mengetahui adanya putusan tersebut. "Sudah diputus di PT DKI Sekarang jadi tujuh tahun, denda 300 juta subsidair 3 bulan. Tanah di Yogya dikembalikan ke pesantren," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas terbukti bersalah menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Anas Urbaningrum terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan berulang kali sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan kedua. Menjatuhkan pidana 8 tahun, ditambah denda 300 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar dikurung 3 bulan. Dikurangkan selama tahanan, berada di tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi, saat membacakan putusannya, Rabu (24/9).

Selain itu, mantan Komisioner KPU ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta. Dengan ketentuan jika tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda yang dimiliki akan disita KPK. Dan jika harta bedanya tersebut tidak cukup untuk mengganti jumlah kerugian tersebut, maka Anas akan dipidana 2 tahun.

Mengenai tanah yang dikembalikan yaitu pengelolaannya oleh Yayasan Ali Ma´sum yang notabene milik mertua Anas, Atabik Ali. Hakim Haswandi sebelumnya juga memerintahkan agar tanah seluas 7870 meter persegi itu  dirampas negara karena diduga terkait pencucian uang.

"Mengenai tanah di Mantri jeron, pengelolaan dan pemanfaaatannya diserahkan ke yayasan Ali Ma´sum, Krapyak, majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata. Untuk harta tersebut dirampas negara,"ucap Haswandi.

BACA JUGA: