JAKARTA,GRESNEWS.COM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung masih terus berupaya mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan. Salah satu kesimpulan sementara yang ditemukan penyidik adalah adanya indikasi tidak pidana korupsi ini dilakukan bersama-sama oleh satu keluarga.

Keluarga dimaksud adalah keluarga tersangka Suprijatna Tamara yang merupakan Komisaris PT Trias Jaya Perkasa. Suprijatna dalam kasus ini diduga melibatkan istrinya, Linda Sulaiman untuk bersama-sama menggangsir duit APBD Tangsel dalam proyek itu.

Linda Sulaiman merupakan Direktur PT Trias Jaya Perkasa. Dalam proyek ini perusahaan Linda merupakan pelaksana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah, Kota Tangerang Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan penyidik memeriksa Linda sebagai saksi karena perusahaannya adalah pemenang tender dan pelaksana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang di Tahun 2011. "Karena dalam pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan oleh suami saksi yaitu tersangka ST," kata Tony di Kejagung, Selasa (9/9) petang.

Penyidik ingin menemukan kebenaran penggunaan PT Guna Karya Nusantara milik Nilla Suprapto selaku direkturnya oleh Suprijatna untuk memenangkan tender proyek yang sama di tahun berikutnya. Kecurigaan ini berkembang karena faktanya memang PT Guna Karya berhasil memenangkan tender lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan untuk Tahun 2012.

Dalam kasus ini telah ada tujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung. Selain Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ada Dadang M Epid selaku Kadis Kesehatan Kota Tangsel ada juga Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinkes Kota Tangsel. Selain itu ada pula Neng Ulfah (NU) selaku Sekretaris Dinkes Propinsi Banten.

Penyidik juga telah menetapkan pihak swasta yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara (ST), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi (DY), dan tersangka Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Rattan.

Banten Crisis Center mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya. Ketua BCC Miftahun Najah dimintai tanggapan kasus ini mengapresiasi langkah Kejagung untuk memproses hukum.

Dia berharap Kejagung tidak ´main mata´ karena beberapa tersangka adalah anggota DPRD. "Saya harap Kejagung segera mempidana semua yang terlibat," jelas Miftah. 

BACA JUGA: