JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus korupsi sudah dianggap sangat menggurita di Provinsi Banten, termasuk di wilayah kota Tangerang Selatan. Di kota yang baru terbentuk beberapa tahun lalu itu, saat ini sudah ada "antrian" beberapa kasus yang tengah ditangani penegak hukum diantaranya kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Satunya lagi adalah kasus korupsi pembangunan puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012 dengan tersangka Kadis Kesehatan Tangsel Dadang M Epid. Untuk kasus ini, yang menanganinya adalah Kejaksaan Agung

Nah, kasus kedua inilah yang membuat masyarakat Tangerang Selatan khawatir. Sebab penanganan di Kejakgung dikhawatirkan tidak akan serius sebagaimana di KPK. Karena itu, koordinator Banten Crisis Center Miftahunnajah meminta secara khusus agar Kejakgung mengurai kasus itu sampai ke akar-akarnya.

KPK, kata Miftah, telah banyak mengurai kasus Alkes sehingga pihak yang terlibat semuanya sudah diperiksa dan ditersangkakan. Karena itu Miftah berharap Kejakgung lewat Kadis Tangsel bisa menelisik lebih jauh pihak-pihak lain yang terlibat kasus tersebut. "Kita minta Kejakgung tiru KPK, siapa-siapa yang memang terlibat harus diperiksa dan diproses hukum," kata Miftah kepada Gresnews.com, Jumat (4/7).

Miftah menyatakan korupsi di Tangerang khususnya melibatkan banyak pihak. Termasuk keterlibatan pejabat-pejabatnya. Bahkan tersangka Kadis Kesehatan Tangsel bisa jadi pintu masuk menyisir siapa-siapa yang terlibat. "Kalau hanya Pak Dadang, bisa jadi ada apa-apa dengan Kejaksaan," katanya.

Miftah menyebut, Kadis Kesehatan Tangsel ini banyak tahu proyek-proyek di Tangsel yang terkait dengan keterlibatan Wawan dalam kasus Alkes. "Karena itu Kejagung harus serius tangani kasus ini," ujarnya.

Saat ini Kejakgung mengaku masih terus menyidik kasus ini dengan mendalami keterangan tersangka. "Masih dalam proses pengembangan penyidikan," kata Kapuspenkum Kejakgung Tony T Spontana.

Pasal yang dipersangkakan kepada Dadang adalah dakwaan primer dengan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: