JAKARTA, GRESNEWS.COM - Istilah Jumat keramat kembali berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini istilah tersebut memakan "korban" seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mamak Jamaksari. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan Mamak merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Tangerang Selatan.

Setelah pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Mamak. "Penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur cabang KPK," kata Johan Budi di Kantornya, Jumat (15/8).

Sejauh ini, komisi antirasuah masih melakukan pengembangan lebih dalam dengan memeriksa sejumlah saksi. Johan mengatakan, tak menutup kemungkinan KPK akan menjerat pihak lain yang diduga terlibat. Mamak sendiri disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam, Mamak keluar gedung KPK langsung mengenakan rompi orange yang bertuliskan tahanan. Namun ketika dikonfirmasi, dia tidak bicara banyak.

Mengenai apa yang ditanyakan penyidik, ia pun enggan berkomentar, dalam kawalan petugas KPK, Mamak langsung menuju mobil tahanan. Dia hanya mengaku tak kenal dengan Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) yang biasa disapa Wawan, yang juga tersangka kasus serupa. "Saya tidak kenal dengan TCW. Saya hanya kenal dengan atasannya," katanya, usai pemeriksaan Jumat (15/8).

Atasan Wawan yang dimaksud Mamak adalah Dadang, selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tangerang Selatan. Dia diduga turut serta terlibat dalam perkara tersebut. Pengadaan proyek Alat Kesehatan di Kota Tangerang Selatan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2012 dengan total proyek senilai Rp23,5 miliar.

KPK juga telah menetapkan Gubernur Banten (non aktif) Ratu Atut Chosiyah, Wawan, serta Dadang Prijatna (swasta) dari PT Mikindo Adiguna Pratama, dan terakhir Mamak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Ketiganya juga disangkakan melanggar pasal yang sama.

Dalam kasus ini, Atut diduga terima suap terkait pengadaan alkes di provinsi yang dipimpinnya. Atut disinyalir telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Tak hanya itu, Atut diduga juga melakukan pemerasan.

Sementara Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama, perusahaan pemenang tender diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut. Baik Atut maupun Wawan sebelumnya sudah terjerat kasus korupsi di KPK.

Wawan merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak Banten dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tanggerang Selatan.

BACA JUGA: