JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perseteruan Polri dengan Kompolnas masih belum reda. Pihak Bareskrim Mabes Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan penghinaan terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh Komisione Kompolnas Adrianus Meliala. Sebelumnya Adrianus sempat menyebut Bareskrim sebagai mesin anjungan tunai mandiri Polri terkait kasus pemerasan yang dilakukan seorang perwira menengah Polda Jabar terhadap para bandar judi online yang sudah ditangkap.

Melihat ketegangan diantara kedua lembaga ini, pakar hukum tata negara Margarito Kamis berharap perseteruan ini segera selesai. Dia menilai, kedua intstitusi yang sama-sama berada di bawah presiden bisa duduk bersama menyelesaikan kasus ini. "Supaya elok ke depan, damailah," kata Margarito kepada Gresnews.com, Kamis (28/8).

Dilihat dari relasi Kompolnas dan Polri, fungsi Kompolnas sebagai lembaga yang mengawasi Polri, dinilai Margarito, memang rentan konflik. Sebab Perpres pembentukan Kompolnas menetapkan fungsi pengawasan dari Kompolnas terhadap institusi Polri. Tetapi di sisi lain tidak memberikan hak imunitas kepada komisoner dalam menjalankan tugas dan fungsinya dari tuntutan hukum.

Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dalam melaksanakan fungsinya, Kompolnas akan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri.

Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.

Karena itu Margarito mendesak dalam mendukung fungsi dan tugasnya Komisoner Kompolnas patut diberikan hak imunitas, termasuk dalam memberikan pernyataan. Sebab pemanggilan polisi kepada Adrianus didasarkan pada ketentuan umum bukan Perpres di atas. "Ini harus dibikin beres dengan memberi hak imunitas, sehingga tidak terjadi seperti ini," kata Margarito.

Sebelumnya Anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari mengganggap aneh pemanggilan komisoner Kompolnas Adrianus Meliala oleh penyidik Polri. Sebab diketahui, pernyataan Adrianus di sebuah televisi swasta nasional kapasitasnya sebagai komisoner.

Eva pun mengamini jika ke depan Kompolnas diberikan hak imunitas dalam menjalankan tigas dan fungsiny.  " Saya kira bisa dilakukan agar Kompolnas lebih baik dan tidak terjadi seperti ini, ini aneh," kata Eva dalam pesan singkatnya kepada Gresnews.com, Kamis (2/8).

BACA JUGA: