JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selaku pemohon, meminta keterangan saksi ahli Marwah Daud Ibrahim yang dihadirkannya dalam persidangan menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil keputusan. Hal itu menjadi salah satu isi kesimpulan pemohon yang diserahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta kepada panitera Mahkamah Kontitusi, Selasa (19/8).

"Hari ini kami menyerahkan kesimpulan tertulis dan melengkapi kekurangan alat bukti yang diminta MK, termasuk melampirkan keterangan yang disampaikan Ibu Marwah Daud Ibrahim terkait DKPTb dan DPT oplosan," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta Heru Widodo usai menyerahkan kesimpulan tertulisnya di Gedung MK.

Diakui Heru, keterangan Marwah Daud tersebut bukan alat bukti baru pemohon, tapi sebagai lampiran untuk pertimbangan hakim dalam Mengambil keputusan. Sementara dalam pokok kesimpulan tertulis Prabowo-Hatta, tim hukum pemohon menyimpulkan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran secara tersuktrur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2014 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilpres.

Sehingga menurut Heru, dalil-dalil yang diajukan terbukti, beralasan menurut hukum bagi mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang.

Menaggapi hal itu, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyatakan hingga sidang PHPU Pilpres 2014 berakhir yang dipersoalkan pemohon adalah  jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), bukan persoalan legalitas DPKTb.

Kalau pemohon mempersoalkan legalitas, lanjutnya, tentu pemohon akan mendalilkan pemilih ulang diseluruh Indonesia, seperti halnya yang terjadi di Jawa Barat dan Banten terkait DPKTb. "Ini kan tidak ada. Makanya keterangan saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Hatta tidak relevan," jelas Ali Nurdin di Gedung MK, Selasa (19/8).

Sementara dalam kesimpulannya, KPU menyatakan semua dalil pemohon tidak benar dan tak terbukti karena semua proses pemilu dilakukan KPU secara terbuka. KPU berpandangan secara umum terhadap semua proses dan yang terungkap dipersidangan, terkait pokok pemohon yang mengkontruksikan telah terjadi pelanggaran konstitusionalitas mulai tahap persiapan pemilu, persoalan DPT dan DPKTb, konstitusionalitas pada saat pencoblosan, pada saat rekapitulasi hingga pembukaan kotak suara tidak terbukti.

Sebelumnya, Saksi ahli yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim meminta MK mempertimbangkan mendiskualisifikasi capres-cawapres terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Atau melaksanakan Pemilu Pilpres ulang. Kemudian bisa membentuk Pansus DPR untuk memperlihatkan pelaksanaan pemilu jujur.

Alasannya, Pilpres 2014 bukan hanya menyisakan persoalan, tapi mengabaikan permasalahan mendasar dalam menegakkan kejujuran dan keadilan. Kejahatan pemilu tidak terjadi pada saat pencoblosan, tapi bisa juga dilakukan pada sebelum dan sesudah pencoblosan.

Sementara kecurangan pemilu tersebut bisa terjadi karena intervensi, rekayasa administarasi, rekayasa konstitusi, penguasaan lembaga dan komisioner KPU, manipulasi aturan pemilu hingga manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan DPKTb.

Ia mengaku menemukan ada tambahan DPT lebih dari 6 juta orang dibandingkan Pileg 9 April 2014, menjadi lebih dari 190 juta DPT.  Sementara data BPS menyebutkan, jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas dan sudah menikah sebanyak 176 662 097.

Padahal, kata Marwah Daud,  undang-undang kita menyebutkan yang berhak memilih adalah yang berusia 17 tahun saat pencoblosan dan atau sudah menikah.

"Kita membuat undang-undang dan melanggar sendiri aturan itu karena ada 12 juta lebih peserta pemilu dibawah umur, pemilih ganda atau sudah meninggal, dan ada juga 19 juta DPKTb fiktif" jelasnya.

Pertimbangannya, kata Marwah,  bisa dilakukan setelah melakukan pembuktian lewat audit porensik. Audit porensik ini akan diketahui siapa yang memunculkan nama, kapan, dan kenapa dilakukan. Sebab, kata dia, ada jejak teknologi yang bisa ditelusuri.

BACA JUGA: