JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil pemohon yang menyatakan adanya penambahan perolehan pasangan capres nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla sebanyak 1,5 juta suara dan terjadi pengurangan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebanyak 1,2 juta suara yang terdapat di lebih kurang 155 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil pemohon tidak menguraikan secara rinci kapan, dimana, siapa, dan bagaimana penambahan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan pengurangan suara capres nomor urut 1 dilakukan. "Tidak ada bukti-bukti yang bisa diperlihatkan pemohon, dan tidak ada saksi-saksi Prabowo-Hatta yang menyatakan keberatan sesuai tingkatannya," kata hakim konstitusi Muhammad Alim dalam sidang sengketa PHPU Pilpres Tahun 2014 dengan agenda Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XII/2014, di ruang sidang pleno MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).

Seperti diketahui, pemohon mendalilkan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara versi Pemohon ditemukan adanya pengurangan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 sebanyak 1,2 juta dan penambahan perolehan suara Pasangan Calon Nomor 2 sebanyak 1,5 juta suara  di lebih kurang 155 ribu TPS.
 
Seperti diketahui, kubu Prabowo-Hatta memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Dalam keputusan ini, ditetapkan perolehan suara Prabo-Hatta sebanyak 62.576.444 (46,85 persen) dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 (53,15 persen).

Mereka meminta MK agar menyatakan perolehan suara yang benar untuk Prabowo-Hatta sebesar 67.139.153 (50,26 persen) dan Jokowi-JK 66.435.124 (49,74 persen) serta menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
 
Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta memohon kepada Majelis Hakim Kontitusi untuk menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode Tahun 2014-2019. Kubu Prabowo juga meminta MK mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H.M. Hatta Rajasa sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2014-2019.

BACA JUGA: