Vonis Gugatan Prabowo-Hatta Dibacakan Kamis
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi memastikan sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU pilpres) Tahun 2014 akan digelar Kamis, (21/8) mendatang. Kepastian itu disampaikan Ketua MK Hamdan Zoelva setelah menyelesaikan rangkaian sidang PHPU hari ini, dengan agenda terakhir (VIII) pengesaan alat bukti, Senin (18/8).
"Pengucapan vonis akan dilakukan hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014, pukul 14.00 WIB. Ini dianggap panggilan sidang, tidak perlu lagi dipanggil secara resmi oleh Mahkamah. Dengan demikian seluruh sidang dalam PHPU selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hamdan dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres, mengetukan palu.
Sebelumnya, Hamdan mengingatkan kepada pihak berperkara, pemohon (Prabowo-Hatta), dan termohon (KPU), dan terkait (Jokowi-JK) agar menyerahan kesimpulan sekaligus perbaikan dan melengkapi alat bukti dan penyempurnaan bukti fisik ke kepaniteraan MK paling lamabt pukul 10.00 WIB, Selasa (19/8). "Pastikan semua dilengkapi atau tidak sampai besok, bersamaan dengan pengajuan kesimpulan," ujar Hamdan.
Dalam persidangan pengesahan alat bukti yang berlangsung hanya sekitar 30 menit ini, MK tetap mensahkan alat bukti yang diajukan pihak berperkara. Namun, hanya bukti pihak terkait yang dinyatakan lengkap. Sementara bukti Prabowo-Hatta dan KPU masih harus dilengkapi dan disempurnakan hingga besok.
Pasalnya bukti yang diajukan pemohon, termohon dan terkait yang jumlahnya sangat banyak, masih ditemukan kekurangan dan ketidaksingkronan. "Alat bukti tetap bisa disahkan hari ini dengan catatan-catatan yang finalnya adalah apa yang disampaikan, dan diperbaiki pemohon, termohon dan terkait pada Selasa (19/8) besok," kata Hamdan.
MK menemukan ada tiga versi daftar bukti yang diajukan pemohon; Ada juga penomoran bukti yang ganda dengan bukti fisik yang sama. Misalnya P1.5 dan P5.5 dengan buk; dan bukti fisik tidak ada tapi disebutkan dalam daftar bukti.
Begitu juga dengan alat bukti yang diajukan pihak termohon. Ada alat bukti tercantum didaftar bukti, tapi tidak ada bukti fisik. Termasuk alat bukti TKPU.1 sampai TKPU.9 dengan jumlah yang banyak, tapi tidak dirinci secara satu per satu.
- Permintaan Penundaan Pelantikan Presiden Terpilih Mengada-ada
- Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta
- Pembukaan Kotak Suara oleh KPU Tidak Melanggar Hukum
- MK Nilai Dalil Pengurangan dan Penambahan Suara Tidak Beralasan Hukum
- Kunci Langkah Prabowo,Tidak Ada Upaya Hukum Lain Setelah Putusan MK
- Tekanan Massa Bayangi Hakim MK Bacakan Putusan Gugatan Prabowo-Hatta
- Jelang Putusan Gugatan Prabowo-Hatta, Pengaman Gedung MK Diperketat