JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menggugurkan sidang praperadilan untuk kasus Zulfikar dan Baharuddin. Mereka yang dituduh menjadi pelaku pencurian itu diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polres Jakarta Pusat pada 27 Maret lalu.

Hakim tunggal Robert Siahaan membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung hanya 15 menit.  "Hal ini sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 KUHAP, kasus tersebut telah memasuki sidang pokok perkara sehingga digugurkan," ujarnya di ruang sidang Wirjono Projodikoro, PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Rabu, (18/6).

Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP menyatakan pra peradilan dinyatakan gugur bila perkaranya telah diperiksa pengadilan negeri dan pada saat perkara diperiksa di pengadilan negeri, pemeriksaan pra peradilan belum selesai. Gugurnya kasus dimaksudkan untuk menghindari penjatuhan putusan yang berbeda antara pra peradilan dengan perkara pokok.

Kepada Gresnews.com, Lana Teresa, Kuasa Hukum Zulfikar dan Baharudin menyatakan akan lebih berfokus untuk menghadapi sidang pokok perkara dibandingkan dengan menyesali hasil putusan hakim, "Akan disiapkan bukti yang lebih detail nanti," ungkapnya.

Walaupun begitu, Hardi Firman, kuasa hukum lainnya tak dapat menyembunyikan kekecewaan. Ia bahkan beranggapan pengguguran kasus ini sengaja dipercepat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hardi menyerahkan berkas gugatan sidang pra peradilan untuk Zulfikar dan Baharuddin pada 3 Juni lalu. Kemudian sidang perdana digelar pada 12 Juni. Sementara sidang terakhir tadi adalah untuk yang keempat kalinya.

 "Dilanjutkan Senin (16/6), Selasa (17/6) kami ajukan Alat Bukti Surat, dan keterangan saksi dan sekarang sudah kesimpulan. Ini sudah biasa, semacam strategi kejaksaan agar praperadilan gugur," ucap Hardi.

Zulfikar dan Baharudin merupakan korban salah tangkap enam oknum kepolisian yang menduga mereka melakukan pencurian di daerah Sawah Besar, rumah milik salah satu anggota Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Maret lalu. Padahal di hari yang sama keduanya berada di Pasar Rumput.

Dalam penangkapan para oknum polisi ini tidak menunjukkan surat tugas serta surat penangkapan, bahkan melakukan penyiksaan dan penyitaan uang, kalung, serta jam tangan. Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah melakukan beberapa langkah untuk pembebasan yakni melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Namun Kompolnas tidak dapat berbuat apa-apa lantaran berkas kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dari penuturan Lena, rencananya mereka melapor ke Komnas HAM dan Propam Mabes Polri, "Tapi belum tahu kapan, karena kami masih fokus untuk sedang esepsi besok," ungkapnya.

 

BACA JUGA: