Polres Jakarta Pusat meminta maaf kepada korban salah tangkap, Hasan Basri. Permintaan maaf ini dimediasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Dalam press releasenya, LBH Jakarta memaparkan kronologis permintaan maaf Polres Jakarta Pusat. Hasan Basri yang berprofesi sebagai tukang ojek divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 Juni 2012 dari dakwaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Hal ini membuktikan aparat kepolisian telah melakukan rekayasa kasus dan telah salah menangkap pelaku.
 
Setelah bebas, Hasan Basri menuntut keadilan. Ia mengajukan tuntutan kepada anggota Polres Jakarta Pusat yang menyiksa selama proses penyidikan. Didampingi LBH Jakarta, Hasan Basri mengajukan surat somasi Kepala Kepolisian Resort Jakarta Pusat agar mau meminta maaf dan melakukan pemulihan kondisinya.
 
Setelah dua kali mengirimkan somasi, Kapolres Jakarta Pusat melalui Kasat Reskrim AKBP. Rahmat, S.H dan AKBP Apollo Sinambela merespon dan bertemu dengan Hasan Basri, Rabu, 8 Agustus 2012 Pukul 15.00 WIB. Dalam pertemuan yang selama dua jam tersebut, penyidik mengakui melakukan kesalahan dengan menangkap Hasan Basri. Penyidik kemudian meminta maaf kepada Hasan Basri.
 

BACA JUGA: