JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah selaku pihak yang memiliki lahan pertambangan seharusnya bisa bertindak tegas untuk mengatur perusahaan pertambangan. Namun hingga saat ini pemerintah dinilai lemah dan tidak tegas terhadap pertambangan yang enggan memperbaharui kontrak karya dan melakukan pemrosesan hasil tambang sesuai amanat UU.

Pakar Hukum Internasional Lima Hanto menilai ketentuan yang ada di kontrak karya terus berlaku meskipun perpu terus berubah. Seharusnya kontrak tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. "Posisi tawar pemerintah cukup tinggi, yang menyebabkan kontrak tersebut terus berlanjut," kata Lima dalam diskusi bertema,  "Menyelamatkan Isi Perut Bumi Nusantara" di Gedung KPK, Jumat (23/5).

Presiden Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Rovicy Dwi Putrahari juga mengingatkan bahwa pernyataan pemerintah produksi gas meningkat, harus dilihat dari kebutuhan masyarakat akan gas yang juga meningkat. Ia mengatakan jika pemerintah terus mengekspor gas ke luar negeri, bisa berakibat cadangan gas habis, dan justru Indonesia akan menjadi pengekspor gas terbesar nantinya. Dan ia berharap pemerintah lebih mengutamakan gas untuk dalam negeri, karena ia yakin harga jual di dalam negeri juga bisa bersaing dengan harga di luar negeri.  

"Kalau dijual ke dalam negeri, tata niaganya dibebaskan. Bisa dijual ke pabrik kerupuk, atau PLN. Biarkan pasar mengatur sendiri. Saya yakin harga tidak akan drop jauh, bahkan bisa meningkat," ujarnya.

Sementara itu Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo yang hadir dalam diskusi ini mengatakan pemerintah sudah melakukan pencegahan terkait eksploitasi sumber daya alam yang mengakibatkan kerusakan. Pencegahan tersebut menurutnya tertuang dalam Undang-Undang Minerba tahun 2004.

"UU minerba tahun 2004 sudah mengamanatkan untuk melakukan renegoisasi seluruh kontrak, melakukan ijin usaha pertambangan, pengelolaan dengan kewajiban untuk melakukan pemprosesan, dan pemurnian," kata Susilo

Ia mengatakan selama ini eksploitasi sumber daya alam tidak hanya dilakukan oleh perusahaan yang sudah mempunyai izin, tetapi banyak juga perusahaan ilegal yang bahkan menyelundupkan ke luar negeri. "Kalo sekarang ada konotasi seolah-oleh ada eksploitasi dan ada kerusakan, itu karena dilakukan penambang liar. Kita laporkan ke KPK, ada penyelundupan barang ke luar negeri oleh perusahaan tambang-tambang liar itu," tambahnya.

Sedangkan untuk perusahaan yang sudah mempunyai izin, Susilo berjanji pemerintah akan memberi sangsi kepada perusahaan yang melakukan pengrusakan dan tidak memperbaikinya. "Yang jelas kita melakukan penataan dan usaha-usaha bersama KPK agar pengelolaan SDA lebih terarah," tegasnya.

Pemerintah, menurut Susilo juga berkomitmen agar sumber daya alam di sektor pertambangan tetap terjaga. Agar generasi mendatang turut menikmatinya, dan tidak hanya menjadi sejarah bagi generasi mendatang.

BACA JUGA: