JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Namun aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 10 Juni 2020 belum mampu mendorong sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di tahun 2020.

Pengamat Minerba Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan memang UU Minerba terbaru sangat investment friendly dengan memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi para investor.

"Namun, kondisi pandemi Covid-19, yang menyebabkan pasar minerba lesu hingga investasi baru di minerba masih stagnant," kata Fahmy kepada Gresnews.com, Kamis (31/12/2020).

Lanjut Fahmy, selain persoalan investasi tersebut, ke depan polemik yang masih terjadi berkisar pada kebijakan pemerintah tentang larangan ekspor nikel Indonesia ke luar negeri.

"Masih seputar kebijakan larangan eskpor nikel Indonesia, yang ditentang keras negara-negara Eropa, bahkan diadukan di World Trade Organization (WTO)," jelas Fahmy.

Ia menuturkan pemerintah konsisten untuk tetap melarang ekspor nikel tanpa dimurnikan dan diolah di smelter dalam negeri, meski ditentang negara-negara lain, dan potensi penurunan ekspor nikel pascapelarangan.

Selain itu, Fahmy menegaskan ekspor nikel dalam waktu dekat akan menurun. Namun hal itu akan membaik dalam waktu panjang dari produk turunannya.

"Dalam jangka pendek, ekspor nikel Indonesia akan menurun. Namun dalam jangka panjang nilai tambah produk turunan nikel akan meningkat," pungkasnya.

Revisi UU Minerba ini memberikan kepastian jaminan investasi jangka panjang bagi eksisting investor baik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK).

Pasal 169A dalam beleid tersebut mengatur bahwa KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan dua ketentuan.

Pertama, kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Kedua, kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI) Hendra Sinadia mengatakan UU Minerba yang baru ini dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi jangka panjang di sektor pertambangan.

"UU bisa diharapkan untuk menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di tengah masa sulit pandemi Covid-19," ujar Hendra.

Dia meyakini UU Minerba dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi jangka panjang baik bagi pemegang IUP, IUPK serta bagi pemegang PKP2B dan KK yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, UU ini juga memperhatikan aspek lingkungan di mana sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi diperberat begitu juga dengan aktifitas penambangan tanpa izin.

Secara umum, lanjutnya, UU ini juga menjamin keseimbangan antara kepastian berusaha kepastian hukum dengan kepatuhan pengusaha dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kewajiban terhadap penerimaan negara. (G-2)

BACA JUGA: