JAKARTA, GRESNEWS.COM – Krisis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK)  berlalu sudah. Wahiduddin Adam dan Aswanto akhirnya resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah keduanya mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3).

Keduanya ditetapkan sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 yang ditetapkan 20 Maret 2014. Mereka bersumpah akan memenuhi tugasnya sebagai hakim konstitusi dengan baik dan adil. Mereka berjanji menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan berbakti pada nusa dan bangsa.

Kedua hakim itu dipilih Komisi III DPR untuk menggantikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pascaditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pada Oktober 2013 lalu dan Harjono yang memasuki masa pensiun pada akhir Maret 2014.

Wahiduddin Adams adalah mantan Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM yang baru saja mengakhiri masa jabatannya pada akhir Januari 2014. Wahiduddin menyelesaikan S1 di Fakultas Syariah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jurusan Peradilan Islam (1979). Kemudian ia melanjutkan ke De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer di Leiden, Belanda (1987).

Gelar magister dan doktor bidang Hukum Islam ia peroleh dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (masing-masing tahun 1991 dan 2002). Ia juga melanjutkan studinya pada Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta (2005).

Ia mengawali karirnya sebagai Kasubid Hukum Sektoral di Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum & HAM RI (1985-1989). Kemudian Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan periode 1990 – 1995.

Kepala Bagian Bina Sikap Mental di Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman ia jabat pada periode 1995-2000. Setelah itu, Wahid  dipindahkan ke Sulawesi Tenggara karena mendapat tugas sebagai Koordinator Urusan Pembinaan Administrasi Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sulawesi Tenggara (2001-2002).

Pada 2002, ia kembali lagi ke Jakarta dan menjabat sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2002-2004). Sejak tahun 2004 hingga sekarang, ia menjabat sebagai Direktur Fasilitas Perancangan Peraturan Daerah di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan hak Asasi Manusia.

Sedangkan Aswanto adalah profesor, pakar hukum dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulawesi Selatan pada 2004, Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan pada 2007 dan Ketua Ombudsman Makasar pada 2008-2010. Aswanto pernah tercatatat sebagai dekan fakultas hukum di Universitas Hasanuddin, Makasar pada 1986.  

Sementara gelar Magister diraih Aswanto dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan gelar Doktor di Universitas Airlangga Surabaya. Ia pernah mengenyam pendidikan Diploma In Forensic Medicine and Human Rights di Institute of Groningen State Univetsity Belanda pada 2002.

Keduanya terpilih menjadi hakim konstitusi melalui proses voting pada Rabu (5/3). Wahiduddin mendapat 46 suara, sedangkan Aswanto mendapat 23 suara. Total anggota Komisi III yang memberikan suara dalam voting berjumlah 50 orang dari total 51 anggota. Keduanya termasuk empat nama yang direkomendasikan oleh tim pakar dari 12 orang calon hakim yang mendaftar.

Selain Wahiduddin dan Aswanto, 10 calon hakim konstitusi yang menjadi pesaingnya adalah Dr. Sugianto, S.H., M.H., dosen (PNS) di Fakultas Hukum IAIN Syekh Nurjati, Cirebon; Dr. Ni´matul Huda, S.H., M. Hum, dosen di Fakultas Hukum UII; Dr Ir Franz Astaani, S.H., M.Kn, S.E., M.B.A, M.M., M.Si, CPM, notaris; Atip Latipulhayat, S.H., L.L.M, P.H.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung; Dr. H. RA Dimyati Natakusuma, S.H., M.H., M.Si., anggota DPR Fraksi PPP; Prof DR Yohanes Usfunan; Drs. S.H., M.H. Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali.

Kemudian DR. Atma Suganda, S.H., M.Hum, dosen Kopertis Wilayah IV Jabar, Banten; Prof. DR. H.M. Agus Santoso, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda; DR Edie Toet Hendratno, SH, MSi, Dosen Universitas Indonesia; Rektor Universitas Pancasila; dan DR. Drs. Ermansjah Djaja, S.H., M.Si., Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya.

BACA JUGA: