JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pasca-ditolaknya tiga calon hakim agung oleh Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Komisi Yudisial (KY) kembali membuka dan memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung 2014. Awalnya, pendaftaran berakhir 7 Maret 2014 lalu diubah menjadi 21 Maret 2014. Alasan KY memperpanjang masa pendaftaran adalah untuk memberikan kesempatan kepada Mahkamah Agung, pemerintah, dan masyarakat mengusulkan calon hakim agung yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi calon hakim agung dan menjaring lebih banyak calon.

"Paling tidak dalam hitungan KY adalah satu berbanding sepuluh. Karena yang dibutuhkan 10 hakim agung maka KY setidaknya harus mengumpulkan 100 pendaftar," kata Kepala Biro Seleksi Hakim Komisi Yudisial Heru Purnomo, kepada Gresnews.com pada Senin (10/3).

Dengan banyaknya jumlah pendaftar, KY akan lebih leluasa memilih calon yang akan diserahkan ke DPR. Meski demikian, jika masa perpanjangan tidak mencapai 100 orang, KY memastikan tidak akan memperpanjang masa pendaftaran lagi. Hingga saat ini sedikitnya sudah ada 60 orang yang mendaftar seleksi calon hakim agung 2014. Mereka terdiri dari 19 orang mendaftar untuk kamar agama, tujuh pendaftar untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN), 19 pendaftar untuk kamar pidana dan 15 pendaftar untuk kamar perdata.

KY telah membuka pendaftaran seleksi sejak 17 Februari 2014 untuk mengisi 10 lowongan hakim agung yang pensiun. Kesepuluh lowongan hakim agung ini terdiri dari dua lowongan untuk kamar agama, tiga lowongan untuk kamar TUN,  empat lowongan untuk kamar pidana dan tiga lowongan untuk kamar perdata. Pembukaan pendaftaran calon hakim agung sebagai tindak lanjut KY dalam menanggapi surat MA tentang permintaan penambahan hakim agung sebagai pengganti pensiun dan meninggal dunia.

Pada 2014 ini MA meminta KY untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan Hakim Agung sebanyak empat orang karena memasuki masa purnabakti dan meninggal dunia. Sementara enam orang lainnya adalah permintaan MA pada tahun 2013.

Berikut antara lain isi pengumuman perpanjangan penerimaan calon hakim agung 2014:

A. Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Mahkamah Agung, pemerintah dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim agung yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi calon hakim agung, Komisi Yudisial memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung yang semula berakhir tanggal 7 Maret 2014 menjadi 21 Maret 2014.

B. Kebutuhan Hakim Agung berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang NonYudisial Nompr 02/WKMA/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal pengisian kekosongan jabatan Hakim Agung dan kekurangan hasil seleksi Tahun 2013 adalah sejumlah 10 Hakim Agung dengan kompoisisi: Hakim Agung Kamar Agama dibutuhkan 2 orang; Hakim Agung Kamar Perdata (3); Hakim Agung Kamar TUN (3); Hakim Agung Kamar Pidana (2).

C. Pengusulan dibuat di atas kertas bermaterai yang ditujukan kepada Komisi Kudisial u.p Sekretariat Panitia Seleksi Calon hakim agung.

Sayangnya, pada 4 Februari lalu, Komisi III DPR menolak tiga calon hakim agung yang diajukan KY, yaitu Suhardjono, Sunarto, dan Anna Maria. Penolakan tersebut berdasarkan hasil pemungutan suara yang digelar di Ruang Komisi III di komplek parlemen Senayan, Jakarta. Ketiga calon itu tidak lolos setelah tidak ada satu pun yang mendapat suara mayoritas dari anggota Komisi III yang dihadiri 48 orang.

Berdasarkan hasil perhitungan suara, calon hakim agung Suhardjono hanya memperoleh tiga suara setuju, 44 tak setuju, dan satu abstain. Sedangkan Sunarto mendapatkan lima suara setuju, 42 tidak setuju, dan satu abstain dan Maria Anna memeroleh tiga suara setuju, 44 tak setuju, dan dua abstain. Alasan Komisi III saat itu antara lain  para calon tidak mempunyai prestasi yang menonjol, pernah gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan pada 2012, serta kualitas tidak memuaskan.

BACA JUGA: