JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dihilangkannya ketentuan tentang penyelidikan dalam RUU KUHAP menurut pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang lebih besar. Dia mengakui dalam proses penyelidikan yang dilakukan terutama oleh aparat kepolisian, kerap sewenang-wenang dan berpotensi melanggar HAM. "Proses penyelidikan kadang mencari-cari kesalahan, apalagi ketentuan ini dihapuskan bisa lebih merajarela," kata Bambang di Kantor Indonesia Corruption Wacth (ICW), Kamis (6/2).

Meski demikian mantan perwira menengah polisi itu tidak setuju jika ketentuan penyelidikan dihilangkan dari RUU KUHAP. Bambang mengusulkan, ketentuan penyelidikan tetap ada tetapi pelaksanaanya harus diawasi dengan ketat, khususnya oleh hakim komisaris.

Bambang mengatakan, penerapan ketentuan penyelidikan dalam KUHAP dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama melakukan kontrol ketat atas dasar HAM. Kedua dengan melonggarkan proses penyelidikan karena banyaknya kasus pelanggaran yang dilaporkan.

Hal senada diungkapkan Staf Divisi Advokasi dan Kampanye YLBHI Wahyu Nandang. Menurutnya, penghapusan ketentuan penyelidikan akan membuat polisi atau aparat penegak hukum justru malah bisa seenaknya saja menangkap orang tak perduli benar tidaknya.

Selama ini, dalam mengungkap perkara yang dilaporkan masyarakat polisi kadang kesulitan menangkap pelaku. Polisi kadang langsung menangkap orang dengan bukti seadanya. "Itu sudah ada ketentuannya, apalagi nanti dihilangkan maka potensi pelanggaran HAM makin besar," kata Wahyu kepada Gresnews.com.

Ketua Kontras Haris Azhar, mengatakan, dihilangkannya ketentuan penyelidikan dalam RUU KUHAP memang menimbulkan potensi pelanggaran HAM yang lebih besar lagi. Sebab, ketentuan tersebut memberikan kewenangan besar kepada polisi untuk menangkap dan memproses suatu perkara. Apalagi saat kewenangan besar tersebut tidak dibarengi dengan kapasitas penyelidik yang memadai. "Tanpa alasan jelas, polisi bisa main tangkap aja nanti," kata Haris.

Penghapusan ketentuan penyelidikan dalam RUU KUHAP ini memang banyak ditentang kalangan pegiat hukum. Maklum diduga ada upaya para anggota DPR yang saat ini tengah terbelit masalah korupsi agar bisa bebas dari cengkeraman KPK. Dengan dihapuskannya ketentuan penyelidikan, maka KPK akan dilemahkan. Peneliti ICW Tama S. Langkun mengatakan, dengan dihapuskannya ketentuan penyelidikan, kewenangan KPK melakukan pencekalan, penyadapan, pemblokiran rekening bank dan operasi tangkap tangan akan ikut hilang.

Karena itulah ICW mendesak Kemenkum dan HAM menarik pembahasan RUU KUHAP dari DPR. Selain terkesan dipaksakan, RUU KUHAP juga disinyalir target utamanya adalah untuk melemahkan kewenangan KPK dalam proses pemberantasan korupsi. "Kami tak ingin pemberantasan korupsi dilemahkan," ujar Tama.

BACA JUGA: