JAKARTA - Polemik tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh pemerintah dan DPR periode 2009-2014 telah menyulut polemik di masyarakat. RUU tersebut dinilai mengebiri kewenangan sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Mahkamah Agung (MA), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sebagainya.

Selain itu, pembahasan oleh DPR yang periodenya sebentar lagi akan selesai juga dinilai oleh sejumlah kalangan akan membuat RUU ini terkesan dipaksakan untuk diketuk.

Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) - jaringan LSM untuk advokasi RUU KUHAP yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Mawar Saron, LBH Pers, LBH APIK Jakarta, LBH Semarang, PBHI, HRWG, ILRC, Arus Pelangi, Huma, MAPPI, LeiP, Imparsial, PSHK, ELSAM, CDS, ICJR - pun menelisik dan memantau perjalanan pembahasan RUU tersebut sejak masa sidang I DPR 16 Agustus 2013. Hasilnya?

Masa Sidang I tanggal 16 Agustus-25 Oktober 2013
Dalam masa sidang ini anggota dewan lebih memprioritaskan RUU tentang pemekaran 65 daerah dan R-APBN 2014, sehingga tidak ada cukup perhatian dan waktu untuk membahas RUU-KUHAP.

Terjadi dinamika politik yaitu pergantian Ketua Komisi III dari Gede Pasek Suardika S.H, yang digantikan oleh Ruhut Sitompul S.H yang mendapatkan penolakan dari anggota Komisi III lainnya. Polemik ini menyebabkan seluruh pembahasan RUU selama tiga minggu terabaikan.

Akhirnya, Ketua Komisi III digantikan oleh Pieter C Zulkifli.

Masa Sidang yang singkat, yaitu 2 bulan 10 hari dan masa sidang selanjutnya akan bertepatan dengan akhir tahun. Kondisi ini menjadikan masa sidang tidak efektif karena diprioritaskan untuk membahas nota keuangan negara, liburan akhir tahun, dan kampanye caleg 2014.

Untuk proses legislasi, pada 7 Oktober 2013, sembilan Fraksi di DPR telah menyerahkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Namun menurut keterangan Tenaga Ahli Fraksi, umumnya DIM masih masih kosong. Kosongnya DIM dikarenakan Tenaga Ahli Fraksi kurang menguasai substansi RUU KUHAP.

Telah dibentuk Panitia Kerja RUU KUHAP yang dipimpin oleh Dr Azis Syamsudin.

Pada masa sidang kali ini, tidak ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan baik oleh Komisi III maupun Panja RUU. Aktivitas terkait RUU KUHAP hanya Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan anggota Komisi III dari Fraksi PKS Drs Adang Daradjatun. Isu yang mengemuka adalah isu penyadapan dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Untuk penyadapan, ICW menuntut agar RUU KUHAP ditarik karena dinilai melemahkan KPK.

Anggota dewan menyatakan akan menyelesaikan empat produk yang berkaitan dengan hukum sebelum September 2014, yaitu RUU KUHAP, RUU KUHP, RUU Kejaksaan, dan RUU Mahkamah Agung.

Masa Sidang II tanggal 16 November–20 Desember 2013
Pada masa sidang ini, pembahasan RUU KUHAP belum dilakukan secara intensif. Komisi III melakukan RDPU dengan berbagai ahli hukum, termasuk Koalisi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat sipil. Seluruh fraksi di Komisi III DPR telah menuntaskan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU KUHP (Kitab UU Hukum Pidana) dan RUU KUHAP (Kitab UU Hukum Acara Pidana) dalam rapat kerja dengan pemerintah.

Pada 21 November 2013, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Kerja bersama Pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP. Pemerintah yang diwakili Menkumham Amir Syamsuddin memberikan penjabaran tentang DIM, yakni sebagai berikut:
1. 729 nomor DIM dinyatakan tetap;
2. 69 nomor DIM dinyatakan tetap namun dengan catatan;
3. 97 nomor DIM dinyatakan perubahan terhadap redaksional;
4. 208 nomor DIM dinyatakan pembahasan mengenai substansi;
5. 28 nomor DIM dinyatakan meminta penjelasan;
6. 38 nomor DIM dinyatakan baru.

Rapat kerja kali ini membahas tiga Nomor DIM yaitu, DIM Nomor 9, 15 dan 17 yang semuanya masih dalam bab Penjelasan Umum.

Pada 5 Desember 2013, Rapat Panja RUU KUHAP hanya dihadiri oleh 8 anggota dewan dari 4 Fraksi (F-Golkar, F-PAN, F-PKB, dan F-Demokrat) dan Pemerintah diwakili Dirjen Perundang-Undangan didampingi pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Turut serta dalam rapat kali ini Ketua Tim Perumus RUU KUHAP (Prof Andi Hamzah) dan juga dihadiri anggota tim perumus. Rapat membahas pendapat masing-masing dari Tim Perumus RUU KUHAP, pendapat Polri melalui Divisi Hukumnya, pendapat dari Kejaksaan, dan pendapat dari Fraksi.

Masa Sidang III 15 Januari–6 Maret 2014
Pada 22 Januari 2014, Rapat Panja RUU KUHAP kembali diadakan setelah masa reses. Rapat dihadiri oleh enam anggota dewan dari lima Fraksi (F-Golkar, F-Demokrat, F-PPP, F-Hanura, dan F-PKS), Dirjen Perundang-Undangan, Kabareskrim, Polri, Tim Perumus RUU KUHAP, serta jajaran staf kejaksaan, kepolisian, dan kemenkumham.

Pada rapat tersebut masih dibahas DIM terkait penyelidikan dan penyidikan.

Rapat dilakukan pada malam hari yaitu jam 20.00–23.00 WIB. Akibatnya tidak banyak anggota DPR yang hadir, dan tidak dapat dipantau oleh masyarakat umum melalui media massa.

Sejak Komite meminta penundaan pembahasan dan beraudiensi dengan Komisi III, sampai saat ini belum ada agenda pembahasan RUU KUHAP.

Informasi lebih lanjut klik tautan berikut ini.

BACA JUGA: