JAKARTA,GRESNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) menyatakan kecewa atas ditolaknya tiga calon hakim agung yang disodorkan pihaknya kepada Komisi Hukum DPR-RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). KY hingga saat ini mengaku tidak mengerti alasan DPR menolak nama-nama yang diajukan  tersebut, karena hingga saat ini DPR tak memberikan alasan resmi penolakan tersebut. "Penolakan tersebut benar-benar ajaib," kata Ketua KY Suparman Marzuki dihubungi Gresnews.com, Kamis (6/2).

Menurut Suparman, sampai hari ini belum ada surat resmi yang dilayangkan DPR kepada KY yang menjelaskan alasan penolakan tersebut. Suparman mengungkapkan tiga nama  yang diajukan KY ke DPR itu merupakan hasil seleksi dari 50 nama yang mendaftar sebagai calon hakim agung ke KY.  Menurut Suparman, KY menjatuhkan pilihan terhadap ketiga orang tersebut bukan hanya berdasarkan integritas. "Kami juga mempertimbangkan kualitas," ujarnya.

Dalam proses seleksi tersebut, Suparman mengatakan,  KY tidak melakukan seleksi  sendirian tetapi juga bersama dengan pihak ketiga seperti para pemangku kepentingan (stakeholder), para ahli dan juga mantan hakim agung. "Ketiga nama tersebut mempunyai integritas dan kualitas yang baik," ujarnya.

Namun, Suparman mengatakan, penolakan tersebut tidak akan mempengaruhi kerja-kerja KY. Menurutnya pada tahun ini KY akan kembali melakukan seleksi calon hakim agung karena tahun ini akan ada 4 orang hakim agung yang akan memasuki masa pensiun. Selain itu juga masih ada 8 orang lagi calon hakim agung yang belum sempat diseleksi karena kendala teknis seperti ketidakcocokan waktu karena hakim yang bersangkutan sibuk menyidangkan perkara-perkara yang ditanganinya di pengadilan. "Kami akan terus bekerja," ujarnya..

Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung (MA) meminta para calon untuk introspeksi diri mengapa kandas di parlemen. "DPR patut diberikan apresisai agar calon-calon hakim agung yang pernah gagal ketika diuji, baik oleh Komisi Yudisial (KY) maupun oleh DPR perlu melakukan perbaikan dalam mempersiapkan diri ketika kembali maju untuk mengikuti ujian calon hakim agung," kata Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun.

Ketiga nama yang ditolak tersebut yaitu Suhardjono, Sunarto dan Anna Maria. Ketiganya sebelumnya pernah mengikuti seleksi serupa di DPR tetapi kandas. Lantas mereka mengikuti lagi dan kembali tidak disetujui parlemen. "Memang ujian calon hakim agung itu berat untuk mendapatkan hakim agung yang berkualitas, baik mental maupun kemampuannya," ujar Gayus yang juga hakim agung itu.

Menurutnya, seorang hakim atau hakim agung tidak hanya modal kejujuran semata. Tetapi juga keberanian dan kecerdasan. Keberanian dibutuhkan untuk memutus perkara-perkara yang beresiko, kecerdasan untuk memutus perkara-perkara yang rumit dan kejujuran untuk menjaga putusan tetap adil. "Kalau cuma jujur, itu baru 30 persen," ujar Gayus.

Soal adanya fit and proper test yang dilakukan oleh DPR, menurut Gayus hal itu tidak menyalahi aturan. Sebab untuk menggunakan hak ´persetujuan´, DPR perlu menggunakan mekanisme yaitu salah satunya fit and proper test. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 24A ayat 3 UUD 1945. "Tidak mungkin DPR menyetujui kalau tidak ada alat untuk mengukurnya. Masak pakai ilmu kebathinan untuk menyetujuinya," katanya.

Sikap DPR yang menolak seluruh nama-nama calon hakim agung usulan KY menjadi kasus pertama di Indonesia. DPR menilai hal ini sah-sah saja karena pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hal itu dimungkinkan. Aturan yang dimaksud yaitu putusan MK yang menyatakan DPR hanya berwenang menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY. Sebelumnya, DPR bisa memilih 1 dari 3 calon yang disodorkan.

Dalam voting yang digelar DPR, Suhardjono memperoleh 3 suara setuju, 44 tak setuju, dan 1 abstain. Adapun Maria Anna memeroleh 3 suara setuju, 44 tak setuju, dan 2 abstain. Sedangkan Sunarto mendapatkan 5 persetujuan, 42 tak setuju, dan 1 abstain. Selain itu kebetulan ketiga calon yang diajukan KY kali ini dianggap mengecewakan. Komisi III melihat kualitas calon tersebut dari jawaban yang dilontarkan saat fit and proper test. (dtc)

BACA JUGA: