JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kecilnya aset yang berhasil disita dari terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Adrian Kiki Ariawan dibanding nilai penggantian yang harus dibayarkannya mengundang banyak pertanyaan.

Peneliti dari Indonesia Global Justice Salamuddin Daeng mengatakan kasus BLBI merupakan kasus yang seksi. Sebab dana rekapitulasinya sangat besar dan dinikmati para pengusaha. Karena itu ketika BLBI masuk ranah hukum rentan digunakan untuk kepentingan tertentu. "BLBI bisa menjadi pintu memeras pengusaha, apalagi kasus ini (Adrian) dilakukan menjelang Pemilu," kata Salamuddin kepada Gresnews.com kemarin.

Dari aset yang baru disita itu, sejatinya Tim Terpadu bisa lebih maksimal menyita aset miliki Adrian Kiki. Sebab dari hasil penyitaan dengan tanggungan yang harus dibayar masih terlalu kecil. Karenanya, dirinya berharap agar Kejagung bisa serius menindak lanjuti.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto saat dikonfirmasi soal kecilnya aset Adrian yang berhasil disita Kejaksaan Agung , ia mengatakan bahwa Tim Terpadu hanya menjalankan amar putusan pengadilan. Andhi menolak jika kecilnya aset karena habis dibagi untuk kepentingan tertentu. "Nggak ada itu," kata Andhi di Kejagung, Jumat (24/1).

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Adrian Kiki, ia dihukum seumur hidup dan diharuskan membayar uang penggati sebesar Rp1,5 triliun.  Namun soal uang pengganti itu menurut Andhi saat ini masih dalam penghitungan jaksa eksekutor. "Soal ini-itu sedang diteliti dan diinventarisir oleh jaksa eksekutor di Kejaksaan Jakbar. Sudah berapa banyak yang dibayarkan, itu sedang dihitung," kata Andhi.

Sementara aset sebesar Rp2,7 miliar itu menurut Andhi merupakan sita aset dari rumah milik Adrian Kiki hasil penjualan tanah dan bangunan di desa kedoya Kecamatan Kebon Jeruk SHM No. 539/Kedoya seluas 350 M2. Kemudian, rumah di Komplek Taman Kebon Jeruk Blok M.I Kav.46 Desa Serengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, HGB No. 1131 Serengseng seluas 250 M2. "Yang di Kedoya terjual Rp 1,075 miliar dan telah disetorkan ke kas negara. Yang di Serengseng dilelang Rp 1,7 miliar dan telah disetorkan kas negara," jelas Andhi.

Adrian Kiki adalah buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadapnya karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1,5 triliun. Pembacaan vonis oleh pengadilan itu tanpa kehadiran Adrian, karena yang bersangkutan telah lebih dulu melarikan diri ke Australia.

Adrian kemudian ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Adrian sempat mengajukan permohonan kepada Australia agar tidak diekstradisi ke Indonesia.

Namun Mahkamah Agung Australia menguatkan putusan Kementerian Kehakiman Australia yang memutuskan untuk menyerahkan terpidana Adrian Kiki ke Indonesia untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absentia atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. "Alhamdulillah the High Court Of Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh menteri kehakiman Australia Desember 2010 lalu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung akhir tahun lalu.

BACA JUGA: