JAKARTA, GRESNEWS.COM - Buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Adrian dijemput tim terpadu dari Perth Australia dan tiba di Indonesia pada Rabu malam. Langkah ekstradisi Adrian Kiki setelah perburuan sekian lama mendapat apresiasi banyak pihak.  

Aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Hifzdil Alim mengatakan pemulangan tersebut merupakan langkah baik bagi Indonesia. Diharapkan itu akan diikuti dengan para buron BLBI lainnya yang telah diketahui keberadaannya  tapi susah dibawa pulang ke Indonesia. "Ya, Ini langkah baik," kata Hifdzil kepada Gresnews.com, Kamis (23/1).

Selanjutnya Hifdzil mendesak Kejaksan Agung untuk segera memproses masalah hukum Adrian. Namun tidak hanya itu, yang juga perlu segera dilakukan adalah menyita asetnya. "Proses hukum serta sita asetnya harus mulai dilaksanakan," tandas Hifdzil.

Hanya disayangkan aset yang berhasil disita Kejaksaan Agung dari terpidana Adrian Kiki cuma Rp2,7 miliar. Masih sangat jauh dari nilai kewajiban Adrian yang harus membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp1,5 triliun sesuai keputusan pengadilan.

Seperti diketahui, Adrian Kiki tiba di Indonesia dan langsung digiring ke Kejagung tadi malam sekitar pukul 22.00 wib. Menurut Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Adrian Kiki dijemput oleh tim terpadu pencari tersangka/terpidana dan aset tindak pidana dari Perth dan ia langsung ditahan penjara LP Cipinang.

Selain itu, tim juga telah menyita aset dari Adrian Kiki sebesar Rp2,7 miliar. Adrian Kiki juga dikenakan beban uang pengganti sebesar Rp1,5 triliun secara tanggung renteng bersama Wakil komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno yang hingga kini masih buron dan diduga di China.

Seperti diketahui, Adrian Kiki adalah buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadapnya karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1,5 triliun. Pembacaan vonis oleh pengadilan itu tanpa kehadiran Adrian, karena yang bersangkutan telah lebih dulu melarikan diri ke Australia.

Adrian Kiki kemudian ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang (DPO). Adrian sempat mengajukan permohonan kepada Australia agar tidak diekstradisi ke Indonesia.

Namun Mahkamah Agung Australia menguatkan putusan Kementerian Kehakiman Australia yang memutuskan untuk menyerahkan terpidana Adrian Kiki ke Indonesia untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absentia atas tindak pidana korupsi. "Alhamdulillah the High Court Of Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh menteri kehakiman Australia Desember 2010 lalu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung akhir tahun lalu.

BACA JUGA: